Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho, mengatakan pelaksanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, Karo (Mebidangro) harus terintegrasi.
Karena itu, kata kata Sekdaprov Arief S Trinugroho, perlu dibentuk Badan Pengelola sebagai pelaksana perencanaan yang sudah tertuang dalam dokumen.
"Sinergitas, konektivitas, dan kerjasama di Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. harus jadi satu," kata Sekdaprov Arief S Trinugroho dalam Rapat Penyepakatan Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Perpres Revisi RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro, di Ruang Rapat BPN Perwakilan Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Jumat (08/09/2023).
"Jadi perencanaan juga harus terintegrasi. Membuat perencanaan mudah, tapi pelaksanaannya? Di sini diperlukan badan pengelola. Kalau tidak, nasib Mebidangro sama seperti kawasan-kawasan metropolitan lainnya, lose control," kata Sekdaprov Arief S Trinugroho.
Dikatakan setelah ada keputusan presiden (Kepres) RTR di masing-masing wilayah, kata Arief, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Forum Perangkat Daerah (FPD) yang dulu disebut rencana startegis (Renstra) haruslah sinkron.
Untuk mempelajari hal itu, katanya, Pemprov Sumut akan mencontoh Pemprov Jawa Barat dalam hal pembentukan Badan Pengelola kawasan kota metropolitan.
Seperti di Provinsi Jabar, sudah terbentuk Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dan Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pj Gubernur Sumut untuk ke Pemprov Jabar. Sesuai arahan Pj Gubernur Sumut, amati, tiru, modifikasi (ATM). Merit sistem Pemprov Jabar kita ketahui terbaik. Sekalian kita belajar tentang pengelolaan kawasan kota metropolitan mereka," ujar Arief.
Untuk diketahui, Rapat Penyepakatan Penyusunan Materi Teknis dan Rperpres Revisi RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai Keputusan Menteri ATR/Ka BPN No. 1085/SK-TR.04.01/VIII/2022 tentang Peninjauan Kembali RTR Pulau dan RTR KSN, memutuskan perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden No 62 Tahun 2011 tentang RTR KSN Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan isu penataan ruang kawasan perkotaan Mebidangro meliputi kemacetan, banjir, pemukiman kumuh.
Kemudian pengolahan limbah industri, pencemaran air sungai, urban sprawl, konektivitas alternatif Medan-Berastagi, optimalisasi sarana persampahan, peran badan kerjasama pengelolaan Mebidangro, pengembangan industri, dan degradasi kawasan mangrove.
"Kawasan Perkotaan Mebidangro merupakan urat nadi perekonomian Indonesia bagian barat, terutama untuk wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut) yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Aceh. Daerah ini juga merupakan gerbang utama Indonesia Bagian Barat," ujarnya.
Eko Budi Kurniawan menyebutkan lingkup wilayah perencanaan Mebidangro yang berada di 4 kabupaten kota dan 52 kecamatan dengan luas wilayah perairan sekitar 99.928,38 hektare, luas wilayah daratan sekitar 317.676,75 hektare.
"Oleh sebab itulah diperlukan sinergitas antarkabupaten/kota agar pada pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuain dengan yang sudah direncanakan," ujar Eko.