Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. AMP (32) tahun itu hanya bisa pasrah dibekuk petugas saat menghisap ganja di salah satu warung jalan Solo Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Selasa (12/9/2023).
"Penangkapan kita lakukan atas informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan menggunakan ganja," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, Rabu (13/9/2023).
Dari informasi warga tersebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menerjunkan sejumlah personel guna melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi personel Sat Resnarkoba yang diterjunkan Kapolres itu melihat serta mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tak lain adalah, AMP yang saat itu berada dalam Warung.
“Yang bersangkutan (AMP-red) saat itu sedang duduk di dalam Warung. Kemudian saat kami hendak mengamankannya, yang bersangkutan malah membuang sebatang rokok berisi narkotika ganja ke bawah meja,” katanya.
Kesempatan itu tak disiakan Tim Opsnal dengan gerak cepat membekuk AMP. Tim Opsnal juga memerintahkan AMP untuk memungut batang rokok yang berisi ganja tersebut. Tak berhenti disitu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebungkus plastik berisi ganja seberat 14,42 gram.
“Selain itu, kami juga menyita uang tunai dari yang bersangkutan senilai Rp 105 ribu, kuat dugaan hasil transaksi ganja serta sebungkus kertas tiktak,” kata Kapolres.
Guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa AMP berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan.
Saat diintrogasi di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut.