Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Kordinasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama forkopimda dan juga partai politik. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (16/11/2023). Belum membuahkan kesepahaman terkait lokasi dan tempat berkampanye berikut titik yang di bolehkan pemasangan APK.
Belum terjadinya kesepakatan terkait lokasi kampanye dan juga titik-titik pemasangan APK karena peserta dari rakor meminta KPUD terlebih dahulu membagikan rancangan lokasi kampanye dan APK yang di bacakan Komisioner KPUD agar pemerintah dan juga peserta lainnya bisa membaca secara detail dan memberikan saran sehingga menghasilkan kesepakatan yang baik dan sesuai aturan.
Parlagutan Harahap, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa pemasangan APK di daerah ini masih rancangan. Dan itu perlu di diskusikan bersama.
Dijelaskan bahwa rancangan ini masih mengacu pada UU No. 7 Tahun 2007 tentang pemilihan umum dan kesesuaian aturan kampanye dan pemasangan APK pemilu 2019 lalu. Kecuali ada penambahan baru dibolehkannya sarana pendidikan untuk berkampanye dan itu diatur pada PKPU No 20 Tahun 2023 tentang dibolehkannya lokasi pendidikan untuk berkampanye ditempat sarana pemerintah dan pendidikan walau terbatas sifatnya.
"Bapak/ibu sekalian, perlu diketahui bahwa rancangan lokasi kampanye dan pemasangan APK yang kita buat dan sampaikan ini masih mengacu pada pemilu 2019. Namun ada tambahan yang dibenarkan yaitu sekolah tempat kampanye selagi ada izin dari pemilik sekolah walaupun sifatnya terbatas," kata Parlagutan Harahap.
Menurut Parlagutan dibolehkan sekolah tempat kampanye itu berdasarkan PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang kampanye dengan metode kampanye terbatas.
"Namun dari rancangan yang sudah dibuat mari kita bahas dan diskusi terkait hal ini agar pemasangan APK indah nantinya jauh dari kesemrawutan," tambahnya.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Keputusan KPU terkait itu akan terbit belakangan mendekati dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.
Sebelumnya Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Plh. Ketua KPUD Padangsidimpuan dan juga Ketua Pelaksana KPUD Kota Padangsidimpuan, berharap semua yang terlibat dalam rapat penetapan lokasi kampanye dan tempat APK kiranya memberikan masukan agar kegiatan ini membuahkan hasil yang baik.
"Waktu kita tinggal 90 hari lagi menuju pemilihan umum 14 Februari 2023. Masa kampanye dimulai 28 Nopember -10 Februari 2024. Oleh karena itu masa kampanye ini diharapkan bisa berjalan dengan aman dan kondusif oleh karena itu rapat kordinasi lokasi dan penempatan APK harus benar-benar sesuai dengan aturan sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian. Harapannya ada saran dan masukan dari peserta," katanya.