Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Setelah menangkap kurir narkoba RHZ (22), Polres Nias diminta segera menangkap bandar narkoba berinisial FT segera.
"Kami minta Kapolres Nias segera menangkap bandarnya berinisial FT yang beralamat di Afilaza Gunungsitoli," kata Rostina Zai dan Iksan Indah Gunawan Zega kepada wartawan di Warung Pangsit Siantar, Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatra Utara, Sabtu (16/9/2023).
Rostina Zai alias Ina Rahmat didampingi suaminya Ama Rahmat adalah orangtua dari RHZ yang diduga sebagai kurir narkoba. RHZ ditangkap di Jalan Yossudarso, Gunungsitoli pada 13 September 2023.
Ina dan Ama yang tinggal di Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gunungsitoli itu menjelaskan, berdasarkan penuturan anaknya saat bertemu di Polres Nias, awalnya FT menghubungi RHZ untuk datang ke rumahnya di Afilaza. Setibanya di kediaman FT meminta RHZ untuk mengantar barang narkoba itu ke rumah Celce yang beralamat di Jalan Yossudarso Gunungsitoli dekat pelabuhan.
RHZ lantas mengantar barang haram itu dengan mengendarai sepeda motor milik orangtuanya. Namun diperjalanan RHZ diduga telah dibuntuti dari belakang untuk ditangkap.
Menurut ibu rumah tangga (IRT) ini, penangkapan anaknya itu sangat mengagetkan.
Sebab, ia menduga anaknya sengaja dijebak untuk dijadikan korban. Pasalnya, sesampai di Jalan Yossudarso, RHZ langsung digeledah dan ditangkap dalam kepemilikan narkoba diperkirakan seberat 1 gram.
Menurut Rostina, RHZ tidak tahu barang itu saat mengantar. Ia juga merasa aneh, saat penangkapan RHZ oleh petugas disinyalir tidak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap FT yang merupakan sumber barang narkoba. Maupun terhadap Celce yang akan menerima narkoba tersebut. Terbukti hingga saat ini belum dilakukan penangkapan.
"Seandainya anak saya itu pembeli narkoba, dia tidak punya uang. Tapi tahunya, dia ditangkap namun bandarnya berkeliaran," ucap Ina Rahmat.
Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Plt Kasi Humas Aipda Restu Gulo saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba pada Rabu kemarin.
“Benar adanya penangkapan tentang kasus narkoba pada hari rabu kemarin, seorang pria bernama RHZ telah ditahan dan saat ini telah ditetapkan tersangka, Polres Nias akan terus melakukan pengembangan pada kasus ini,” kata Restu Gulo kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Polres Nias, Sabtu.
Pernyataan orangtua RHZ yang menyebut anaknya diduga dijebak sebagai kurir narkoba, Aipda Restu Gulo tidak terlalu jauh menanggapi karena saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
“Intinya kasus ini sedang pengembangan, barang bukti yang diamankan dari RHZ yaitu dua kantong plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkoba dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,91 gram,” ungkap Restu.