Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Badung - Warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray yang mendorong dan menampar polisi saat disetop karena melanggar aturan lalu lintas ditetapkan jadi tersangka. Murray dijerat dua pasal.
"Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di kantornya, dilansir detikBali, Rabu (20/9/2023).
Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ia juga dikenai Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.
"Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara," tegas Jansen.
Selain dikenai pasal tindak pidana, pria Inggris tersebut dikenai tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Sebab, ia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta perempuan yang membonceng tidak memakai helm. dtc