Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar rapat kordinasi (Rakor) evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi pajak daerah.
Kegiatan tersebut sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dengan implementasi dan revitalisasi alat rekam pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat di sektor restoran, rumah makan, hotel, penginapan, hiburan dan parkir.
"Pelaksanaan rakor ini, kita telah berkoordinasi dengan PT Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan PT Bank Sumut Kantor Pusat Medan," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar, Jumat (22/09/2023), di kantor bupati setempat, Kisaran.
Sorimuda Siregar juga menjelaskan maksud dari kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi eningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak daerah.
"Intinya, kegiatan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh wajib pajak yang telah terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah di Kabupaten Asahan," ujar Sorimuda.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, John Hardi Nasution mengatakan upaya Pemkab Asahan untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak terus dimaksimalkan, salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak
Sekda menyebutka,n alat layanan perekam ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemkab Asahan dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan pajak daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.
"Sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang sebanyak 24 buah yang mana pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah, dan selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran," kata Sekda.