Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
SETIAP tanggal 26 September Hari Statistik Nasional diperingati di Indonesia. Peringatan Hari Statistik ini berasal dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik di Indonesia pada tanggal 26 September 1960.
Penetapan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penyelenggaraan statistik di Indonesia, dimana sebelumnya kegiatan statistik di Indonesia masih mengadopsi aturan dari peninggalan Pemerintah Belanda.
Dalam prosesnya juga terdapat perubahan-perubahan kelembagaan penyelenggara statistik, dari Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel di Tahun 1920 hingga menjadi Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 1997.
BACA JUGA: Data Mantap Pembangunan Tepat
Hari Statistik Nasional diperingati untuk memberikan makna tentang pentingnya peran statistik pada proses pembangunan bangsa Indonesia. Pada tema peringatan tahun ini, Hari Statistik Nasional mengusung ‘Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju’.
Tema ini menggambarkan seberapa penting statistik pada upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju. Bukan omong kosong, sebab tanpa data statistik, kemajuan bangsa hanya cita-cita yang tidak bisa diukur dengan nyata.
Mungkin acapkali orang-orang akan mengernyitkan dahi ketika mendengar kata statistik. Statistik mungkin akan menjadi suatu hal yang tidak familiar dan sulit dimengerti bagi sebagian besar masyarakat. Angka-angka, data, analisis, interpretasi, dan berbagai bayangan kesulitan lainnya mungkin akan terlintas di benak saat berbicara tentang statistik. Padahal statistik tidak melulu begitu.
Dalam contoh yang sederhana, statistik adalah kita yang memiliki lebih banyak baju warna tertentu di lemari. Atau kita yang memilih makanan berkuah lebih sering di saat musim hujan. Atau saat kita mencicipi sesendok dari sekuali besar masakan yang kita buat. Atau seberapa banyak beras yang harus kita beli setiap belanja bulanan.
BACA JUGA: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Amanat Satu Data Indonesia
Atau keputusan-keputusan lain yang akan kita pilih saat suatu kondisi tertentu terjadi. Data statistik itu akan senantiasa kita butuhkan dalam menjalani kehidupan kita, meskipun mungkin kita tidak menyadarinya.
Dalam skala penyelenggaraan negara, tentu saja pemerintah harus menggunakan data statistik yang berkualitas dalam berbagai prosesnya. Mulai dari perencanaan pembangunan, menentukan kebijakan-kebijakan mana yang prioritas, hingga mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan, semuanya membutuhkan data statistik.
Coba bayangkan jika semua proses pembangunan tersebut tidak menggunakan data yang berkualitas. Apa jadinya proses pembangunan tanpa perencanaan yang berbasis data. Apalagi saat ini untuk mengukur tercapainya program dan kebijakan yang dilaksanakan, pemerintah harus akuntabel dan berdasar pada bukti nyata (evidence based policy).
BACA JUGA: Data Sektoral dan Impian Good Governance
Lantas, apakah Badan Pusat Statistik (BPS) adalah satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab pada ketersediaan data statistik? Jika ada data statistik yang tidak up to date atau tidak tersedia untuk persoalan-persoalan tertentu, apakah ini kesalahan BPS?
Bagaimana dengan masalah data yang membingungkan, dimana untuk satu indikator bisa terdapat perbedaan angka-angka dari berbagai instansi/lembaga yang mengeluarkan data tersebut, apakah itu pertanda data kita tidak berkualitas?
Saat ini pelan-pelan pemerintah tengah membenahi ekosistem data di Indonesia. Pada Tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Prinsip Satu Data Indonesia ini mencakup empat hal.
Pertama, terdapat standar yang mengatur metodologi baik itu konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, dan satuan dari data yang dikumpulkan. Kedua, terdapat metadata yang berupa informasi terstruktur yang menjelaskan tentang isi dan sumber data.
Sehingga data tersebut mudah untuk ditemukan, digunakan, atau dikelola kembali. Ketiga, prinsip interoperabilitas, dimana data dapat dibagipakaikan antar sistem yang saling berinteraksi. Dan keempat, terdapat kode referensi data induk sebagai kode identitas unik data. Sehingga dari manapun data tersebut berasal, jaminan kualitas datanya dapat dinilai.
Selain itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan terkait penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tertentu, pemerintah juga mulai mendorong terselenggaranya kegiatan statistik sektoral.
BPS dalam tugas dan fungsinya hanya menyelenggarakan kegiatan yang menghasilkan statistik dasar. Statistik dasar tersebut diperoleh melalui kegiatan sensus 10 tahunan ataupun survei-survei yang rutin diselenggarakan oleh BPS.
Sementara statistik sektoral harus dihasilkan oleh masing-masing lembaga/instansi sesuai dengan kebutuhan dan tugas pokoknya. Dalam menghasilkan data statistik sektoral ini, BPS selaku pembina penyediaan data statistik sektoral turut mengawal, namun upaya-upaya penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab lembaga/instansi masing-masing sebagai produsen data.
Sejak Tahun 2022, BPS memulai pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Statistik Sektoral (EPSS) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.
BACA JUGA: Lulus Kuliah, Haruskah Cari Lowongan Kerja?
Evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan statistik sektoral dan menghasilkan indikator pengukuran pembangunan statistik sektoral yang disebut Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Melalui indikator tersebut, nantinya kita akan melihat potret seberapa besar capaian pembangunan dalam bidang perstatistikan nasional. Selain itu IPS juga menjadi monitor capaian tingkat kemajuan dan profesionalitas lembaga/instansi pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.
Statistik pada akhirnya bukan hanya milik BPS. Kolaborasi tentunya menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem yang baik untuk data statistik di Indonesia. Satu Data Indonesia, penyelenggaraan statistik sektoral, dan berbagai upaya lainnya adalah bukti nyata keinginan kita dalam mewujudkan statistik berkualitas untuk Indonesia maju. Selamat Hari Statistik Nasional!
====
Penulis adalah Statistisi Ahli Muda di BPS Kabupaten Asahan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]