Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan mulai Jnauari 2024 akan menegakkan Perda Kota Medan No 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut diatut pemberian sanksi bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan, terutama ke Sungai Deli. Hukumannya kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp 10 juta
"Setelah 64 hari kerja, akan kita berlakukan Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah ada selama ini. Nanti, kurang lebih, Januari 2024, siapapun yang buang sampah ke Sungai Deli akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai peninjauan Sungai Deli yang dilakukan normalisasi, baru-baru ini.
Diberlakukannya Perda No 6/2015 tersebut mendapat sambutan positif Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba. Sebab, Perda tersebut bertujuan untuk kelestarian lingkungan hidup, fungsi kesehatan, dan sampah dapat menjadi sumber ekonomi.
Diungkapkan Rianda, masyarakat Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sebanyak 2.000 ton/hari. Komposisi sampah berdasarkan hasil penelitian terdiri atas sepuluh komponen yang masing masing adalah sisa makanan (33,31%), kertas dan karton (13,56%), pembalut atau popok (8,21%), kayu/sampah taman (7,58%). Selain itu, imbuhnya, sampah kain dan produk tekstil (3,29%), karet dan kulit(1,13%), plastik (12,71%), logam (0,38%), gelas (2,17%), serta lain-lain organik dan an-organik (17,66%).
Oleh karenanya, kata Rianda, selain penerapan Perda No.6/2015, pengelolaan juga sebaiknya dapat dilakukan dengan berbasiskan kesadaran, pendidikan dan perilaku peserta didik dimunculkan dari keinginan masyarakat. Sebab, masyarakat tahu apa yang mereka kehendaki dan akan mereka hadapi.
"Kebijakan pengelolaan sampah berbasiskan pendidikan serta perilaku peserta didik adalah kebijakan sepenuh hati, hati hati dan memang untuk si buah hati. Rumusan kebijakan untuk kepentingan bersama, dikerjakan bersama sehingga hasilnya juga merupakan keputusan bersama yang dijalankan dan dipatuhi bersama," imbuhnya.
Sebagai masukan, Rianda juga menambahkan agar sistem pengelolaan sampah dilakukan dengan membangun peran aktif masyarakat membantu menangani masalah sampah, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang sudah jadi beban lingkungan. Kebijakan ini untuk menampung peran aktif masyarakat dalam menangani masalah sampah di lingkungannya.
"Lalu, Kebijakan pengelolaan sampah berbasiskan pendidikan serta perilaku peserta didik adalah kegiatan penanganan sampah terkait mengatasi masalah kondisi kualitas hidup kehidupan sekarang dan juga kenyamanan dan kesehatan kehidupan generasi masa depan," tambahnya.
Kemudian, penanganan sampah melibatkan pengelola dunia pendidikan dan peserta didik dengan tiga unsur saling mendukung yaitu orang tua di rumah, guru di sekolah dan aparat dan institusi pemerintah di masyarakat.
"Membangun kesadaran para orang tua, ibu - ibu PKK dan pelaku UMKM untuk membuat dan menyajikan jajanan dan makanan yang sehat, bergizi dan terbebas dari bahan penyedap, pewarna dan pemanis buatan yang dapat menurunkan kesehatan dan kualitas hidup peserta didik. Hal terpenting adalah mengurangi dan bahkan sedapatnya tidak melibatkan kemasan yang terbuat dari plastik," pungkasnya.