Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Penambang emas di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun, Padang Lawas (Palas) , Sumatra Utara mengaku membayar iuran ke desa. Uang sebesar Rp 500.000 setiap bulannya diserahkan para penambang ke kepala desa.
Makruf Nasution (41) salah satu penambang mengaku kalau iuran tersebut sudah disepakati seluruh warga Desa Siraisan melalui musyawarah desa. Hasil musyawarah tersebut iuran sebesar Rp 500.000 dipergunakan untuk keperluan desa, seperti untuk renovasi tempat ibadah dan untuk membeli pertapakan
sekolah kelas jauh MTSN Padang Lawas.
Lebih lanjut Makruf menjelaskan, kalau setiap bulannya iuran tersebut diserahkan para penambang ke kepala desa dan juga kepada ketua komite kelas jauh MTSN Padang Lawas.
"Kami sudah musyawarah, dan disepakati setiap kelompok penambang itu, ada iuran setiap bulan sebesar Rp 500.000, iuran tersebut digunakan untuk keperluan desa, seperti untuk keperluan tempat ibadah dan untuk membeli pertapakan tanah untuk sekolah kelas jauh MTSN, saat ini pertapakan itu berhasil kita beli," ucapnya.
Selain kesepakatan tentang iuran tersebut, dari hasil musyawarah warga Desa Siraisan dengan penambang, 3 hari dalam sepekan, dimulai dari hari Jumat, Sabtu, Minggu dan setiap tanggal merah, parah penambang berhenti beroperasi.
BACA JUGA; Keindahan Pemandian Alam Siraisan Padang Lawas Terusik dengan Keberadaan Tambang Emas Ilegal
"Jumat, Sabtu, Minggu dan juga setiap tanggal merah, kita berhenti beroperasi, itu sudah termasuk juga kesepakatan dari musyawarah di desa, tujuannya agar yang berwisata hari itu, tidak terganggu aktifitas para penambang," ucap makruf.
Makruf menambahkan, kalau jumlah penambang emas di Desa Siraisan 13 kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan beberapa orang dan setiap kelompok memiliki satu mesin Dongfeng.
"Ada 13 kelompok penambang di sini, semuanya berasal dari desa ini, setiap kelompok memiliki satu mesin Dongfeng," ucapnya.
Kepala Desa Membantah
Kepala Desa Siraisan, Sangkot Hasibuan membantah keras kalau ada iuran wajib setiap bulan dari para penambang emas ilegal di desanya.
"Itu semua bohong, sama sekali tidak ada yang namanya iuran wajib para penambang untuk desa," ucapnya.
Dia juga membantah kalau ada musyawarah desa di mana disepakati kalau 3 hari dalam sepekan dan setiap tanggal merah para penambang berhenti beroperasi.
"Gak pernah ada musyawarah tentang itu, saya malah ingin, semua penambang itu ditertibkan pihak yang berwajib, sekali lagi membantah keras semua itu," tegasnya.