Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Petani untuk Keadilan APUK) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (5/10/2023).
Kehadiran massa APUK dari berbagai kecamatan di Dairi, seperti Kecamatan Sumbul, Parbuluan, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hulu, Siempat Nempu Hilir, Berampu, Silima Pungga-pungga, Tigalingga dan Sidikalang untuk menolak perusahaan besar yang ada di Dairi.
"Kami menolak kehadiran perusahaan besar seperti PT DPM (Dairi Prima Mineral) dan PT Gruti (Gunung Raya Utama Timber Industries)," kata Susandi Panjaitan, koordinator aksi yang juga Ketua APUK Dairi.
Disebutkannya, kehadiran dua perusahaan besar tersebut sangat meresahkan petani yang berada di wilayah konsesi kedua perusahaan itu.
"Kehadiran kedua perusahaan tersebut berpotensi akan menimbulkan konflik di antara masyarakat dan juga dengan perusahaan. Dan perusahaan juga berpotensi merampas ruang hidup dan kehidupan petani di sekitar konsesi mereka," terang Susandi.
Selain itu, berpotensi menimbulkan bencana, kerusakan lingkungan dan hilangnya lahan pertanian dan kerusakan hutan karena hampir 80 % konsesi mereka adalah hutan.
"Dimana PT DPM memiliki konsesi 24.636 hektar mencakup 4 kecamatan dan 42 desa. Sedangkan PT Gruti memiliki konsesi 8850 hektar mencakup 2 kecamatan dan 5 desa," paparnya.
Menurut Susandi Panjaiatan, berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat Dairi untuk menghempang kehadiran dua perusahaan itu, termasuk upaya hukum dan juga aksi-aksi penolakan, baik di Dairi sampai di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
Beberapa kajian-kajian juga sudah dilakukan untuk membuktikan bahwa PT DPM tidak layak melakukan tambang di Dairi, karena Dairi berada di zona merah bencana menurut BNPB.
"Tapi kondisi ini belum menjadi pertimbangan bagi penguasa untuk menghentikan rencana kegiatan tambang di Dairi," ujarnya.
Beberapa bulan lalu masyarakat Dairi menggugat izin lingkungan PT DPM yang dikeluarkan oleh KLHK SK.No 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2002 tentang kelayakan lingkungan hidup PT DPM.
"Melalui bukti dan fakta yang disampaikan oleh masyarakat penggugat hakim memenangkan masyarakat Dairi dengan keputusan Hakim PTUN Jakarta perkara No 59/G/LH/2023/PTUN Jakarta 24 Juni 2023 yang lalu," tuturnya.
Kemenangan ini merupakan bukti bahwa DPM tidak layak melakukan penambangan di Dairi, karena menurut hakim potensi bencana akibat aktifitas DPM kedepan sangat membahayakan kehidupan masyarakat terutama petani di daerah konsesi PT DPM.
Namun kemenangan masyarakat ini belum usai, karena pihak PT DPM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan saat ini sedang berproses.
"Maka kita harus mengawal ini terus supaya kedepan masyarakat Dairi mendapatkan keputusan yang adil dan berpihak kepada mereka dalam mempertahankan kehidupan dan generasi mereka dari rampasan PT DPM," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, aksi hari hari ini di depan Kantor DPRD Dairi menjadi salah satu bentuk mengawal proses ini, sehingga hakim akan melihat bahwa memang benar kehadiran PT DPM banyak ditolak dan ditentang oleh masyarakat lokal, karena mereka khawatir kegiatan tambang akan membahayakan kehidupan mereka.
Dukungan Pimpinan Dewan
Aksi ini juga mempertanyakan kehadiran pimpinan DPRD Dairi mendukung aktivitas PT DPM di KLHK dan Kementerian Marves di Jakarta.
"Kehadiran mereka sangat kita sayangkan, semestinya DPRD berdiri di antara kedua kelompok, yakni penerima dan penolak tambang," ucapnya.
Seharusnya DPRD mewakili kedua kelompok tersebut bukan justru mendukung PT DPM, dan mengabaikan masyarkat yang menolak PT DPM, karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi.
Ditambahkannya, aksi yang dilakukan juga untuk mempertanyakan temuan-temuan kayu olahan di depan Mes PT Gruti, karena selama ini PT Gruti menyampaikan, bahwa mereka tidak akan menebang kayu dan merusak lahan tetapi faktanya mereka juga melakukan pengambilan kayu dan mengolah kayu.
Rekomendasi Pansus DPRD Dairi nomor 10 Tahun 2021 menyatakan PT Gruti tidak boleh merusak lahan dan tanaman yang sudah dikuasi oleh masyarkat, dan pemerintah di dorong untuk segera memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sudah dikuasai masyarakat. Namun sampai saat ini rekomendasi Pansus itu tidak ada perkembagan dan hanya di atas kertas.
"Kita berharap aksi solidaritas ini memberikan semangat kepada saudara-saudara kita yang saat ini sedang berjuang mempertahankan tanah kehidupan mereka untuk diwariskan kepada anak cucu kita kedepan," tutupnya.
Sementara itu Depriwanto Sitohang yang merupakan anggota badan Kehormatan dewan didampingi anggota dewan Carles Tamba, Nasib Sihombing dan Sekwan Bahagia Ginting, saat menerima masa aksi mengatakan, dirinya tidak pernah mendengar ada pembicaraan masalah mendukung PT DPM, karena itu bukan ranahnya DPRD.
"Jadi, terkait dukungan pimpinan dan beberapa anggota DPRD ke KLHK dan Kementerian Marves kami belum bisa mengatakan salah atau tidak, tapi akan kami sampaikan ke badan kehormatan dewan," ucap Depriwanto.
Pantauan media, aksi yang berlangsung dari pagi hingga sore mendapat pengamanan dari personel Polres Dairi, Polsek Sidikalang dan Satpol PP Pemkab Dairi.