Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan kerja sama untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima bantuan stunting dan kader keluarga di Sumut.
Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tersebut diteken Pj Ketua TP-PKK Sumut, Dessy Hassanudin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya pada kegiatan Rapat Konsolidasi Daerah PKK Provinsi Sumatera Utara, di Hotel Grand Mercure Medan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
"Kami mengapresiasi TP PKK Provinsi Sumut atas kerja sama tersebut khususnya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para penerima bantuan stunting yang melakukan usaha mandiri. Mereka diberikan perlindungan jaminan sosial beserta kader keluarga yang merupakan tenaga yang secara sukarela membantu menyelenggarakan program kependudukan," katanya, Selasa (17/10/2023).
Harry mengatakan, hanya dengan iuran mulai dari Rp 16.800/bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan untuk menjalankan program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keseluruhan program tersebut, terang Harry, memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi. Misalnya manfaat program Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42 juta. Selain itu juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta.
"Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perawatan dan pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batas biaya. Ada juga santuan sebanyak 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja," kata Harry.
Harry meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi para penerima bantuan stunting dan kader keluarga di Sumut, dalam meningkatkan taraf hidup dan kualitas pekerjaan mereka.
"MoU ini juga mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah dan TP-PKK Sumut dengan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara dalam mendukung pembangunan perekonomian yang berkualitas di Sumut," kata Harry.
Sementara itu Pj. Ketua TP-PKK, Dessy Hasanudin, berharap semoga kerja sama ini dapat menghadirkan perlindungan bagi para pekerja penerima bantuan stunting dan kader keluarga di Provinsi Sumut. "Tim Penggerak PKK diharapkan bisa menjadi motor penggerak penyampaian program pemerintah terkait Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke masyarakat, khususnya di Provinsi Sumut," katanya.