Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Marlindo Harahap, mendukung pemeriksaan dugaan korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan dokumen di kantor Dinas PUPR Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp 7.707.781.500,00.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kemaren yang dilakukan oleh kejati itu mereka mengambil berkas dari dinas kita tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Nias Tahun 2022. Jadi kami membantu, apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan," kata Marlindo Harahap, saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Marlindo Harahap menegaskan, bahwa dirinya tidak tidak terlibat langsung dengan pekerjaan proyek tersebut. Karena, pelaksaan proyek ini masih dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Sebelumnya.
"Saya memang tidak terlibat langsung dipelaksanaan proyek ini. Jadi memang sudah mulai diperiksa sejak jamannya kadis yang sebelumnya," ungkap Marlindo Harahap.
Ia menambahkan Dinas PUPR Sumut juga mendukung pemeriksaan kasus ini. Dia memastikan bahwa pemeriksaan proyek ini tidak berkaitan dengan proyek jalan jembatan atau yang dikenal dengan proyek Rp.2,7 triliun.
"Intinya dinas kita koperatif, siap mendukung pemeriksaan kasus ini. Ini juga tidak bagian dari proyek 2,7 triliun, bukan, tidak ada hubungan," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meningkatan status dari proses Penyelidikan ke Penyidikan dan melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan, Kamis (19/10/2023).
Penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian dari penyidikan, dimana sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan.