Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penyuluh dari Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I bersama praktisi perpajakan menghimbau penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk KPU daerah supaya menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar supaya terhindar dari sanksi administratif, khususnya denda perpajakan.
Hal tersebut disampaikan tim penyuluh dari Kanwil DJP Sumut 1, yakni Ridha Wijaya dan Muan Ridhani Panjaitan bersama praktisi perpajakan August Hendra Simatupang dalam workshop perpajakan yang digelar di Aula Fakultas Vokasi USU, Senin (23/10/2023).
Workshop ini digelar Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU bekerja sama dengan Tax Centre USU serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Utara.
Selain tim penyuluh dan praktisi perpajakan, dalam acara tersebut juga tampil pembicara lain, di antaranya Ketua KPU Sumut Agus Arifin yang dipandu oleh staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI, Indra Efendi Rangkuti.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumut I menguraikan tentang kewajiban-kewajiban pemotongan dan pemungutan (potput) pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang harus dilakukan KPU beserta organ pelaksana di bawahnya sebagai penyelenggara Pemilu yang menggunakan dana APBN.
Adapun kewajiban tersebut, antara lain Pemotongan PPh Pasal 21, Pemungutan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang dan jasa,Pemotongan PPh Pasal 23, Pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (final) dan pemungutan PPN.
Selain kewajiban pemotongan dan pemungutan yang tidak boleh dilupakan KPU adalah melaporkan pemotongan dan pemungutan pada tenggat waktu yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku.
Selain kewajiban perpajakan KPU,Tim Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Sumut I juga memaparkan kewajiban perpajakan peserta Pemilu khususnya partai politik (parpol)
Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi parpol adalah melaporkan SPT PPh Badan setiap tahun.Oleh karena itu diharapkan kepada KPU untuk selalu mengingatkan parpol supaya menunaikan kewajiban perpajakannya tersebut.
Pada acara yang sama Augus Hendra Simatupang dalam pemaparannya menerangkan tentang konsekuensi – konsekuensi hukum yang akan dialami KPU dan Peserta Pemilu jika abai memenuhi kewajiban perpajakannya.
Diungkapkannya, ada sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan utang pajak jika ada keterlambatan dan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu diharapkan agar KPU dan Peserta Pemilu benar –benar memahami tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Augus Hendra juga berharap jika kelak fihak eksekutif dan legislatif yang lahir dari Pemilu mampu melakukan perbaikan dan penyempurnaan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku saat ini.
Ketua KPU Sumu,t Agus Arifin memaparkan bahwa KPU Sumut sudah menyusun manual prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan KPU yang terdiri dari komisioner, secretariat dan organ perangkat pelaksana Pemilu yang berada di bawah koordinasinya.
Dengan adanya manual prosedur diharapkan KPU Sumut beserta unsur pelaksananya bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Oleh karena itu KPU Sumut juga siap bekerjasama dengan Kanwil DJP Sumut I dan Perguruan Tinggi untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut.
Pada kesempatan ini KPU Sumut juga memaparkan kesiapannya untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang digelar 14 Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 27 November 2024.
Pada workshop ini juga dibuka sesi tanya jawab yang berlangsung antusias yang diajukan para mahasiswa, peserta Pemilu dan perwakilan Bawaslu.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoA antara KPU Sumut dengan Fakultas Vokasi USU. Kegiatan workshop diakhiri penyerahan cenderamata dari Fakultas Vokasi USU kepada narasumber yang diserahkan Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia.
Hadir dalam workshop ini Wakil Dekan II Fakultas Vokasi USU Yasmin Muchtar,Wakil Dekan III Fakultas Vokasi USU Gustanto, Ketua Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU yang juga Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza, Sekretaris Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU Henry Sitorus, calon anggota DPD RI asal Sumut Dr Parlindungan Purba, Perwakilan Bawaslu Medan dan mahasiswa Fakultas Vokasi USU.
Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia menyambut baik terselenggaranya workshop tersebut dan berharap melalui workshop itu dapat memberi tambahan pengetahuan dan pemahaman bagi petugas KPU dan seluruh peserta Pemilu tentang hak dan kewajiban di bidang perpajakan..
Isfenti juga berharap ke depan terjalin kerjasama yang lebih intens antara KPU Sumut dengan Fakultas Vokasi USU khususnya di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyambut baik terselenggaranya workshop ini dan berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas tentang aspek perpajakan yang harus dipenuhi dalam tugas pokok dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan adanya workshop ini diharapkan tidak ada kekeliruan KPU dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.