Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Siborongborong, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang mungkin masuk ke area Lapas Siborongborong.
Untuk itu, Kepala lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu SH didampingi Kepala Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Yusrifa Arif, SH, beserta jajaran melakukan Razia Insidentil penggeledahan kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Razia insidentil (dadakan) dilakukan sebagai langkah progresif untuk deteksi dini gangguan keamanan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Lapas Siborongborong
"Lapas Siborongborong akan terus meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin bisa saja terjadi di Lapas ini," kata Krisman Ziliwu Jumat (17/11/2023).
Krisman Ziliwu mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan pada malam hari, ditemukan berbagai macam barang yang sifatnya terlarang dimiliki warga binaan.
Barang terlarang yang ditemukan, selanjutnya akan memusnahkan.
"Saya menekankan kepada para pegawai lapas untuk selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Siborongborong," ujarnya.
Krisman memaparkan, pada razia insidentil ditemukan sejumlah barang terlarang di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), berupa handphone, senjata tajam dan gunting yang kemudian disita dan diamankan oleh petugas Lapas.
“Kita tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan warga binaan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena warga binaan itu banyak cara memasukkan barang terlarang dan menyembunyikannya.
Jadi, Kita secara rutin melakukan penggeledahan di area blok hunian serta kamar warga binaan,” kata Ka KPLP, Yusrifa Arif, mengamini Krisman Ziliwu.
Kata Yusrifa Arif, razia rutin insidentil yang dilakukan juga sebagai upaya mencegah pengendalian peredaran narkoba dari dan di dalam Lapas, dengan melakukan sosialisasi terkait hak-hak dan kewajiban serta larangan kepada warga binaan dan memberikan pembekalan rohani bagi warga binaan.