Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Dari sebanyak 74 yang diusulkan, 73 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Siborongborong, KanwilKumham Sumatera Utara, disetujui menerima Remisi Khusus Natal tahun 2023.
Diketahui, 1 orang WBP tidak masuk dalam daftar yang menerima remisi, karena sebelum SK Remisi dikeluarkan, yang bersangkutan telah lebih dulu menerima pembebasan bersyarat (PB).
Pembacaan dan penyerahan remisi kepada warga binaan dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Senin (25/12/2023).
Remisi Khusus Natal tertuang yang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal, diserahkan secara simbolis kepada 1 WBP perwakilan dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong,
Krisman Ziliwu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H Laoly dalam sambutan yang dibacakan Kalapas Krisman Ziliwu mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Menteri berpesan, agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Khususnya bagi WBP yang mendapatkan remisi, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif alam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara," pesan Menkumham, seperti dibacakan Kalapas.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi, serta lembaga sosial terkait yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi," ucap Kalapas.