Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Desa (Kades) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara dilarang keras memihak pada Pemilu 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan DPD RI.
Sebaliknya Kades dan ASN harus menempatkan dirinya sebagai poros netral dan harus mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tertib, aman, damai, adil dan lancar.
Hal tersebut diingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (21/11/2023).
Diketahui tahapan Pemilu 2024 dalam waktu dekat, yakni masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. Sehingga ASN harus netral, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
"Menang kita ketahui tahun politik, persiapan pesta demokrasi. Begitu bagi kita, aparatur, petugas sudah ada rambu-rambunya untuk netral," tegas Pj Gubsu Hassanudin.
Pj Gubsu Hasanuddin mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumut juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk sikap netral dilakukan ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Lebih lanjut nantan Pangdam I Bukit Barisan itu menjelaskan Kepala Desa hingga ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg di Pemilu 2024.
"Karena tidak boleh memihak kepada salah satu paslon dan paslon tertentu, harus netral. Walaupun kita bisa memilih," kata Hassanudin.
Hassanudin menghimbau masyarakat melihat ada gerak-gerik ASN hingga Kepala Desa, yang tidak netral dalam Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu dan KPU hingga Gakkumdu dimasing-masing wilayah atau daerahnya.
"Sudah ada aturannya, ada penegakan hukum terpadunya, sudah ada Bawaslu dan KPU. Makanya, kita imbau masyarakat, kalau melihat (ASN tidak netral) laporkan," tandas Hassanudin.