Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah menolak berkas perkara Boasa Simanjutak, tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang terjadi adalah penyidik Polrestabes Medan belum melengkapi berkas, yakni pelimpahan tahap II.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH ketika menerima perwakilan massa Ormas Horas Bangso Batak (HBB) yang berunjuk rasa di Kejari Medan, Senin (27/11/2023). Aksi mereka gelar untuk minta kejelasan soal P21 berkas kasus atas nama Boasa Simanjuntak.
Menurut informasi yang sampai kepada mereka, Kejari Medan menolak menerima berkas kasus pelanggaran UU ITE tersebut. Alasannya, sebagaimana yang HBB dengar, penolakan itu karena ada upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan oleh Boasa Simanjuntak.
BACA JUGA: Massa HBB Sumut Demo Kajari Medan Pertanyakan Kasus Tersangka Boasa Simanjuntak
"Sebagaimana info yang sampai kepada kami, penolakan itu karena ada upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan oleh pihak Boasa Simanjuntak. Kemudian ada info kami dengar, bahwa pihak Kejari Medan menunggu putusan dulu terkait upaya praperadilan itu. Oleh karena itu lah, maka kami datang ke sini, untuk memperjelas, seperti apa sebenarnya status berkas tersebut," kata salah seorang pengurus HBB kepada wartawan.
Selanjutnya, usai melakukan orasi beberapa saat, pihak Kejari Medan kemudian menerima beberapa perwakilan HBB untuk masuk ke dalam gedung. Yang ikut ke dalam ke gedung di antaranya, Ketua DPD HBB Sumut Tomson M Parapat, dan beberapa pengurus lainnya.
Menjawab tuntutan massa HBB, Simon SH MH menjelaskan, bahwa mereka tidak ada menolak berkas perkara Boasa Simanjutak. Yang terjadi adalah bahwa pihak Polrestabes Medan belum melengkapi berkas, yakni pelimpahan tahap II.
BACA JUGA: Horas Bangso Batak Apresiasi Polisi Tangkap Terlapor Penyebar Berita Bohong Boasa Simanjuntak
Hal inilah yang kemudian disampaikan Tomson M Parapat kepada massa HBB yang masih setia menunggu di luar gedung, di bawah terik matahari. "Kita tadi sudah mendengarkan, bahwa tidak ada penolakan. P21 sudah diterima, dan pihak Kejari Medan masih menunggu pelimpahan tahap II," kata Tomson.
Menurut Tomson M Parapat, pihak Kejari Medan memastikan bahwa paling lambat Rabu, 29 November 2023, berkas tersebut akan mereka ajukan ke PN Medan. Untuk selanjutnya menjalani persidangan.
"Sesuai yang kita dengar tadi, pihak Kejari Medan mengatakan, paling lambat Hari Rabu ini (29 November 2023-red), berkas tersebut akan mereka ajukan ke PN Medan," jelasnya.
"Kita pun meminta agar Kejari Medan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Medan," sambung Tomson.
Usai mendengarkan penjelasan itu, seratusan massa HBB tersebut kemudian 'bergeser' ke depan PN Medan. Di sana, mereka hanya sebentar menyampaikan orasi dan pernyataan, yakni agar PN Medan menolak upaya praperadilan terhadap Polrestabes Medan dari pihak Boasa Simanjuntak.
Selanjutnya, massa pun bergerak menuju lokasi titik kumpul semula dan kemudian membubarkan diri.
BACA JUGA: Sebarkan Informasi Bohong, Polisi Tangkap Tokoh Penggerak Demo Save Babi Boasa Simanjuntak
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjuntak (56), warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pria yang merupakan salah satu tokoh penggerak demo Save Babi itu ditangkap karena membuat postingan video bermuatan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat, 28 – 07 – 2023, berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, 26 Oktober 2023.
“Dalam proses terhadap tersangka, penyidik sudah mengambil keterangan tiga ahli yang terdiri dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana dan sudah melaksanakan gelar perkara,” ujar Kompol Fathir, Jumat (27/10/2023).
Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, hasil gelar perkara tersebut, Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ungkapnya.