Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH mengapresiasi Kapolrestabes Medan, Sat Reskrim dan jajarannya atas penangkapan Boas Simanjuntak, terlapor penyebar berita bohong, hoax dan menebarkan kebencian di masyarakat.
"Selanjutnya saya berharap penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan secepatnya melengkapi berkas terlapor Boasa Simanjuntak untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), " ucap Lamsiang Sitompul kepada medanbisnisdaily.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/10/2023).
Lamsiang Sitompul berharap kepada masyarakat Sumut khusunya Kota Medan boleh menyampaikan pendapatnya asalkan tidak fitnah dan meresahkan. Sehingga masyarakat juga menjaga mulutnya atau bicaranya untuk tidak menyinggung perasaan orang lain.
BACA JUGA: Sebarkan Informasi Bohong, Polisi Tangkap Tokoh Penggerak Demo Save Babi Boasa Simanjuntak
Namun, tambahnya, yang ini sangat beda, terlapor (Boasa Simanjuntak) sudah keterlaluan, videonya viral dilihat oleh masyarakat dan juga pengurus HBB.
Dalam video tersebut disebutkan aksi massa HBB pada Agustus 2023 adanya kepentingan dan mendapatkan cuan dan lainnya.
"Tentunya video yang viral di TikTok itu sangat menyakitkan semua pengurus, anggota dan simpatisan HBB," kata Lamsiang Sitompul.
BACA JUGA: 10 Februari Ditetapkan Hari Kedaulatan Babi
Lamsiang menjelaskan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dan klarifikasi kepada terlapor pada akhir Agustus 2023. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Malahan menantang dan menebar berita bohong. Selanjutnya pengurus DPP HBB langsung membuat laporan terkait penyebaran berita bohong dan menebar kebencian kepada HBB di Sumut dan Kota Medan tersebut, " jelas advokat muda ini.
Karena itu, pihaknya menginginkan saling jaga toleransi dan persaudaraan agar Sumut, khusunya Kota Medan tetap aman dan kondusif.
BACA JUGA: #SaveBabi: Babi Hewan Terbersih di Dunia
"Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan jajarannya gerak cepat untuk menuntaskan kasus Boasa Simanjuntak dan suasana aman dan kondusif tetap terjaga di Kota Medan, " imbuhnya
Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjuntak (56), warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
BACA JUGA: Masyarakat Batak Sedunia Serukan Gerakan Save Babi
Pria yang merupakan salah satu tokoh penggerak demo Save Babi itu ditangkap karena membuat postingan video bermuatan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat, 28 – 07 – 2023, berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”.
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, 26 Oktober 2023.
"Tersangka terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ungkapnya.
BACA JUGA: Gubernur Edy Rahmayadi Bantah akan Musnahkan Babi di Sumut
Boasa Simanjuntak dikenal sebagai salah satu tokoh penggerak demontrasi Gerakan Save Babi. Gerakan itu sebagai bentuk protes atau penolakan atas pernyataan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, pada 2020, yang menyatakan akan memusnahkan seluruh babi yang terkena maupun yang belum virus Afrika Swine Fever (ASF).