Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan diminta menindak pemilik bangunan pagar beton dengan panjang 150 meter dan lebar 20 meter di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Pasalnya, bangunan permanen yang kabarnya untuk tumpukan barang itu tidak memiliki zin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Medan.
"Bangunan itu belum memiliki surat PBG, padahal bangunan pagar beton tersebut sudah selesai dikerjakan. Ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan" kata pengamat pembangunan Kota Medan, AR Ahmad kepada medanbisnisdaily.com, Senin (27/11/2023) sore.
Keterangan yang diperoleh medanbisnisdaily.com, bangunan beton tempat tumpukan barang usaha itu terlihat mepet ke dinding rumah warga, dan plank PBG di lokasi bangunan tersebut juga tidak ada.
Sebelumnya, Camat Medan Deli, Indra Utama telah mengimbau pemilik bangunan untuk segera urus PBG. Namun imbauan tertulis Camat Medan Deli tertanggal 8 Agustus 2023 itu diabaikan pemilik bangunan.
Pekerjaan bangunan itu bertentangan dengan peraturan dan undang-undang terkait mendirikan bangunan gedung, di antaranya Perwal Kota Medan Nomor 41/2012, Perda Nomor 1/2022, serta Surat Perintah Wali Kota Medan Nomor 800/11785.
Camat Medan Deli, Indra Utama, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah memberi imbauan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi administrasi surat PBG.
"Kita tunggu dari Satpol PP dan Perkim untuk penindakannya. Pihak kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan," kata Indra Utama.