Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Hasil rapat dan diskusi Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) dengan Dewan Pengupahan disepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dairi pada tahun 2024 paling tinggi Rp 2.802.920.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSPK Dairi, Budianta Pinem kepada media, Kamis (30/11/2023).
Disebutkannya, rapat yang digelar berdasarkan kepatuhan pada regulasi PP 51/2023 tentang Pengupahan.
Dimana berdasarkan indikator makro ekonomi yang dipaparkan BPS dengan pilihan teratas dengan alfa 0,3, maka UMK Dairi tahun 2024 adalah paling tinggi Rp 2.802.920.
"Artinya UMK Dairi berada di bawah dari UMP Sumut sebesar Rp 2.809.915," kata Budianta.
Dalam rapat itu, permintaan dari Serikat Pekerja, agar UMK Dairi 2024 sebesar Rp 2.900.000.
Sedangkan perwakilan pengusaha meminta agar UMK Dairi mengacu kepada PP51/2023 tentang Pengupahan.
"Bila UMK Dairi berdasarkan indikator makro ekonomi Dairi lebih rendah dari UMP provinsi, maka Kabupaten Dairi mempedomani UMP provinsi," ucapnya.
Menurut Budianta, tahun 2023, UMK Dairi sebesar Rp 2.710.493,93, sehingga bila dibandingkan dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.802.920
"Maka ada kenaikan sekitar Rp 92.000," terangnya.
Dikatakan Budianta, hasil rapat tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumut berdasarkan SK No 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.
"Setelah nanti disetujui oleh dewan pengupahan provinsi, maka akan disampaikan kepada Bupati Dairi, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2024," pungkasnya.