Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915 melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.
Kemudian berdasarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota dari Bupati dan Wali Kota di Sumut, Pj Gubsu Hassanudin menetapkan UMK pada 22 kabupaten/kota di Sumut melalui Keputusan Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.
Selain itu terdapat 11 kabupaten/kota di Sumut yang UMK-nya tahun 2024 berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188,44/991/KPTS/2023, yakni sebesar Rp 2.809.915.
"Alhamdulillah, UMK 33 kabupaten/kota di Sumut telah ditetapkan Pak Pj Gubernur," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Ririn Bidasari, kepada wartawan di Medan, Kamis (30/11/2023).
Ririn Bidasari mengatakan penetapan UMK 33 kabupaten/kota di Sumut tersebut telah melalui pembahasan di tingkat kabupaten/kota sebelum diusulkan kepada Pj Gubernur Sumut.
Adapun PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, dan regulasi serta mekanisme terkait lainnya, menjadi landasan hukum masing-masing daerah dalam pengusulan UMK sebelum ditetapkan Pj Gubernur Sumut.
Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi Sumut, juga memberi saran dan pertimbangan atas rekomendasi UMK di Sumut tahun 2024.
"Dan itu (usulan) memang kita evaluasi gitu ya, telah juga melalui saran dan pertimbangan dewan pengupahan, dan setelah itu, telah sesuai, barulah Pak Pj Gubernur Sumut menetapkan UMK tahun 2024 di 33 kabupaten/kota se-Sumut," jelas Ririn.
Ditambahkan Ririn, UMK 33 kabupaten/kota tahun 2024 tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan UMK tahun 2023. "Sama seperti UMP Sumut 2024, yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya," jelas Ririn.
BACA JUGA: UMK Dairi 2024 Naik Rp 92.000 Jadi Rp 2,8 Juta, Masih di Bawah UMP
Selanjutnya, tambah Ririn Bidasari, penetapan UMK 33 kabupaten/kota se-Sumut itu langsung dikirimkan kepada bupati/wali kota lewat surat edaran Gubernur Sumut.
Berikut daftar penetapan UMK 33 Kabupaten/Kota di Sumut tahun 2024:
1. Mandailing Natal Rp 2.911.736
2. Tapanuli Selatan Rp 3.105.469
3. Tapanuli Tengah Rp 3.044.435
4. Tapanuli Utara Rp 2.833.474
5. Toba Rp 2.959.020
6. Labuhanbatu Rp 3.228.339
7. Asahan Rp 3.066.580
8. Simalungun Rp 2.900.330
9. Karo Rp 3.358.951
10. Deli Serdang Rp 3.505.076
11. Langkat Rp 2.943.343
12. Serdang Bedagai Rp 3.111.250
13. Batu Bara Rp 3.451.671
14. Padang Lawas Rp 3.000.855
15. Labuhanbatu Selatan Rp 3.197.168
16. Labuhanbatu Utara Rp 3.124.527
17. Sibolga Rp 3.211.031
18. Tanjung Balai Rp 3.046.579
19. Tebing Tinggi Rp 2.822.726
20. Medan Rp 3.769.082
21. Binjai Rp 2.887.667
22. Padangsidimpuan Rp 2.974.869
23. Dairi Rp 2.809.915
24. Nias Selatan Rp 2.809.915
25. Humbang Hasundutan Rp 2.809.915
26. Samosir Rp 2.809.915
27. Nias Utara Rp 2.809.915
28. Nias Barat Rp 2.809.915
29. Padang Lawas Utara Rp 2.809.915
30. Nias Rp 2.809.915
31. Pakpak Bharat Rp 2.809.915
32. Pematangsiantar Rp 2.809.915
33. Gunungsitoli Rp 2.809.915