Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Di bawah kepemimpinan dr Susanti Dewayani SpA sebagai wali kota, jumlah pengangguran di Kota Pematang Siantar terus menurun.
Hingga kini pengangguran di Kota Pematang Siantar berada di angka 9,36 persen. Sebelumnya di tahun 2022, angka pengangguran masih berada di angka 11,50 persen.
"Jadi tingkat orang bekerja semakin tinggi," sebut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar, Robert Sitanggang SSTP saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (06/12/2023).
Peningkatan angka pekerja, kata Robert, dinilai karena pekerja di sektor harian lepas semakin meningkat, baik di UMKM maupun usaha personal.
Diterangkan Robert, tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar telah melaksanakan sejumlah program demi meningkatkan keterampilan masyarakat. Salah satunya bertujuan mengentaskan pengangguran di Kota Pematang Siantar.
Mulai pelatihan menjahit, tenun, penyuluhan, dan bimbingan bagi pencari kerja. Termasuk juga road show ke kampus-kampus melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Antar Kerja, dan lainnya. Untuk tahun depan, program yang sama akan tetap dilanjutkan demi mengurangi angka pengangguran di Kota Pematang Siantar.
Robert menilai Kota Pematang Siantar merupakan kotanya pencipta pekerja. Sebab sejumlah perguruan tinggi berdiri di kota ini, dengan mahasiswa yang sebagian berasal dari luar Kota Pematang Siantar.
Terkait Upah Minimum Kota (UMK) Pematang Siantar tahun 2024, kata Robert, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Utara.
Robert menerangkan, Sesuai Ketentuan Pasal 33 ayat 3, PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan dalam hal hasil Penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota sama atau lebih rendah dari UMP, Bupati/Wali Kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 188.44/991/KPTS 2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 adalah sebesar 2.809.915.
"Di salah satu pasal disebutkan, apabila UMK dibawah nilai UMP, maka gubernur tidak dapat menetapkan, dan untuk UMK selanjutnya mengacu pada UMP," terang Robert.
Untuk Kota Pematang Siantar, lanjut Robert, beberapa waktu lalu lewat Dewan Pengupahan Kota, dengan unsur di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Badan Pusat Statistik, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi, melakukan tiga kali survei ke lapangan guna melihat harga pasar.
"Dan setelah adanya rumusan dari PP Nomor 53 Tahun 2023, maka Dewan Pengupahan Kota menyimpulkan UMK Pematang Siantar sebesar Rp2.633.000," tuturnya.
Masih kata Robert, dikaitkan dengan PP yang baru, dan telah ditetapkannya UMP Sumut Rp2,8 juta, maka UMK Pematang Siantar tidak bisa ditetapkan, karena di bawah UMP.
"Jadi UMK Pematang Siantar pada tahun 2024 harus mengacu UMP Sumatera Utara. Bulan ini, kita menyampaikannya berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumut untuk perusahaan-perusahaan, bahwa UMK Pematang Siantar di tahun 2024 harus mengacu pada nilai UMP Sumatera Utara," terangnya.
Ditambahkannya, dari 34 kabupaten/kota di Sumut, ada 11 kabupaten/kota termasuk Kota Pematang Siantar yang nilai UMK-nya di bawah UMP.
"Jadi UMK-nya tidak bisa ditetapkan, dan mengacu pada UMP Sumut," kata Robert lagi.
Menjelang Natal dan Tahun Baru ini, lanjut Robert, Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR Natal dan Tahun Baru sesuai surat edaran yang telah disampaikan sebelumnya pada momentum Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kembali," pungkasnya. (Adv)