Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Puluhan warga dari Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, datangi Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (22/12/2023).
Kehadiran puluhan warga tersebut diterima Assisten Perekonomian dan Pembangunan Swasta Ginting, Kadis Pemberdayaan Masyarkat Desa (Pemdes) Tony Simon Malau diruang rapat Assisten.
Kepada Asisten dan Kadis Pemdes, perwakilan warga Cornelius Tamba menyampaikan agar Pemkab Dairi menunda pelantikan kepala Desa (Kades), khususnya Kepala Desa Pegagan Julu III.
"Kami meminta kepada bupati agar pelantikan Kades Pegagan Julu III ditunda ditunda, karena Kades terpilih diduga memberikan surat keterangan palsu dalam pencalonannya," kata Cornelius.
Disebutkannya, Kades terpilih Patar Nainggolan saat mendaftar sebagai calon Kades menggunakan surat keterangan pengganti ijasah (SKPI).
"Jadi kami menduga Patar Nainggolan memberikan keterangan palsu, terkait dokumen yang menyertai untuk terbitnya surat keterangan pengganti ijazah sekolahnya," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ke sekolah SMK Negeri 5 Medan yang mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah milik Patar Nainggolan.
Pihak sekolah membenarkan telah memberikan dan mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah kepada Patar Nainggolan. Namun, setelah ditelusuri dokumen yang ada di SMK 5 Medan tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014.
"Jadi kami meminta kepada pihak sekolah untuk membuat surat secara tertulis, tetapi pihak sekolah tidak bersedia memberikan," ucapnya.
Kemudian kata Cornelius dia juga telah melayangkan surat untuk meminta jawaban secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tentang surat pengganti keterangan ijazah tersebut.
"Akan tetapi pihak Dinas Pendidikan Sumut juga tidak bersedia menjawab surat kami dengan alasan tidak enak," sebutnya.
Menanggapi permintaan warga untuk menunda pelantikan Kades terpilih, Kadis Pemdes Tony Simon Malau menjelaskan, bahwa pihaknya sesuai Peraturan bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2023 tentang penyelesaian hasil pemungutan suara.
Disana disebutkan, paling lambat tiga hari setelah ditetapkan calon terpilih kepala desa, bisa mengajukan keberatan.
Sehingga keberatan bapak/ibu sekarang tidak lagi memenuhi sah, dan sesuai keputusan Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pegagan Julu III nomor 474/02/SK/2023 sudah menetapkan calon terpilih kepala Desa Pegagan Julu III.
Dilapangan juga tidak ada ditemukan permasalahan yang terjadi selama Pelaksanaan Pilkades di Desa Pegagan Julu III.
"Jadi sesuai yang bapak/ibu tuntut tadi terkait ijasah Kades terpilih yang diduga palsu itu ranah kepolisian yang bisa menjelaskan," tuturnya.
Masalah permintaan bapak/ibu untuk menunda pelantikan Kades terpilih tidak bisa dipenuhi. Walaupun nanti Kades terpilih ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum.
"Maka kami dari Pemkab Dairi hanya bisa melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Untuk itu mari kita sama-sama mendorong pihak penegak hukum untuk memproses pengaduan yang bapak/ibu buat," ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian Polres Dairi, KBO Sat Reskrim Ipda Parlin Harahap didampingi Kanit Resum Ipda P. Lumbantoruan yang hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, bahwa pihak Satreskrim telah menerima limpahan pengaduan masyarakat (Dumas) dari Polda Sumut terkait dugaan ijazah palsu Kades terpilih.
"Untuk itu kami akan menindaklanjuti dan akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi untuk permasalahan ini terlebih dahulu," terang Parlin.