Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Surianto, menggelar Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Jagung, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/1/2024).
Dikatakan Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil II ini, sampah dapat jadikan masukan rumah tangga bila pengeloloaan persampahan dikelola dengan baik.
"Sampah jika dikelola dengan baik akan menjadi sumber masukan bagi masyarakat, untuk itu saya menganjurkan jika sampah yang bersumber dari rumah tangga harus dipisahkan mana yang bisa dikelola harus dimanfaatkan," ujar pria yang akrab disapa Butong
Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan tersebut sengaja menyosialsiasikan Perda No 5 Tahun 2016, sebab dia yakin masyarakat masih belum banyak yang mengetahui perda tentang pengelolaan persampahan tersebut.
Mengantisipasi banyaknya sampah yang dibuang sembarangan, Pemko Medan melalui DPRD Kota Medan membuat Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan baik oleh instansi pemerintah, swasta maupun pribadi.
Dalam perda itu, kata Butong juga diatur tentang tempat-tempat atau lokasi pembuangan sampah atau lokasi yang harus bebas sampah.
"Bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu juga diatur tentang denda dan sanksi hukum bagi masyarakat, instansi maupun lembaga yang melanggarnya," ujar Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRD Kota Medan tersebut.
Sesuai Perda No 6 Tahun 2015 Pasal 35 dusebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perda tersebut dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta rupiah.
"Sedangkan, bagi badan yang melanggar dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp 50 juta rupiah,” sambung Butong.