Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Pusat berencana merekrut 2,3 juta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2024, yang terdiri dari formasi 690.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1,6 juta untuk formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kepegawaian, merespon rekrutmen CASN 2024 tersebut dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan rencana usulan formasi.
"Sedang kita bahas untuk menentukan berapa yang nantinya formasi kita usulkan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, menjawab wartawan di Medan, Selasa (09/01/2024).
Pembahasan rencana usulan formasi tersebut, kata Kepala Badan Kepegawaian Safruddin, berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah Pemprov Sumut.
"Intinya, kita masih menghitung kemampuan keuangan (daerah), karena PPPK itu pada akhirnya itu, menjadi beban keuangan daerah, tidak ditanggung Pemerintah Pusat," jelas Safruddin.
Dengan menghitung keuangan daerah, kata Safruddin, nantinya Pemprov Sumut dapat mengetahui berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kouta, yang dibutuhkan.
"Makanya, kita kalkulasi dulu kemampuan keuangan. Kami sudah dapat juga kabar dari BKAD, bahwa untuk kuota masih harus kita diskusikan secara matang," jelas Safruddin.
Safruddin mengungkapkan sesuai peraturan yang ada, hanya dimungkinkan maksimal 30% dari total APBD untuk belanja pegawai. Untuk itu, tidak boleh gaji pegawai PNS dan PPPK di suatu daerah, lebih dari angka tersebut.
"Karena jangan pula nanti, uang kita habis untuk belanja pegawai semua. Karena, belanja pagawai itu maksimal 30 persen dari belanja keseluruhan, jangan sampai nanti, justru menguras keuangan daerah, sehingga menghambat pembangunan di Sumut," kata Safruddin.
Safruddin mengatakan bila keuangan daerah tidak mampu melakukan rekrutmen PPPK, maka Pemprov Sumut, akan mengambil kouta CPNS yang akan ditetapkan. Karena CPNS keseluruhan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Semua masih dalam pembahasan secara internal saat ini.
"Mungkin kita akan lebih cenderung nanti, kita kuota CPNS yang kita ambil. Bukan PPPK, karena CPNS itu merupakan beban pusat. Kan ada CPNS, ASN itu ada dua sekarang CPNS dan PPPK," jelas Safruddin.
Safruddin menjelaskan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rekrutmen CASN, baik CPNS dan Calon PPPK, akan menambah beban keuangan daerah saja. Karena, ada belanja pegawai yang cukup besar, menelan APBD.
"Kita pun sebetulnya kebijakan ini yang sifatnya terpusat di Pemerintah Pusat. Yang PPPK ini, kedepannya akan menjadi beban pemerintah daerah," tutur Safruddin.
Safruddin mengungkapkan bahwa CPNS itu ditanggung oleh Dana Anggaran Umum (DAU), sesuai dengan alokasi anggaran ditetapkan Pemerintah Pusat. Sehingga perlu diperhatikan khusus dalam rekrutmen tersebut.
"Kalau kami lah contohnya, sayakan PNS ini, didalam rumpum ASN, jadi di dalam DAU itu sudah ada sekian besarnya untuk gaji pegawai. Diluar itu, itulah belanja pembangunan, justru nanti kalau P3K tidak ada seperti itu, Pegawai PPPK ini tidak ada teraloaksi khusunya dia belanja DAU itu," kata Safruddin.
Dengan itu, Safruddin menjelaskan rekrutmen PPPK ini, dinilai akan menambah beban APBD Sumut. Sehingga Pemprov Sumut akan benar-benar mengkaji lebih dulu.
"Jadi dia masuk dibelanja pembangunan, itu lah dia makna jadi beban daerah, sementara belanja pembangunan itu kan dari pusat itu, DAU, PAD dan DBH, dan lain-lain," ujar Safruddin.