Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sepanjang 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berhasil mengumpulkan penerimaan bukan pajak sebanyak Rp 86.905.547.885, yang disetor ke kas negara.
Dalam hal ini Kejari Deli Serdang dinilai mampu meningkatkan kinerjanya dengan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum.
Capaian kinerja itu disampaikan Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum melalui siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Selasa (9/1/2024) di Lubukpakam.
Hasil itu diraih Kejari Deli Derdang bersama 2 cabang, yaitu Kejari Deli Serdang cabang Labuhandeli dan Pancurbatu.
Dijelaskan, adapun penerimaan bukan pajak itu berasal dari denda pelanggaran lalulintas Rp 111.313.000, denda hasil tindak pidana korupsi Rp 100 Juta, penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan pengadilan Rp 628.821.521, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya dari seksi Tipikor yang telah ditetapkan pengadilan Rp 175.615.500.
Selanjutnya dari pendapatan Kejaksaan dan Peradilan lainnya Rp 7.566.000, denda hasil tindak pidana lainnya Rp 20 Juta, pendapatan ongkos perkara Rp 5.661.000, pendapatan sewa tanah, Gedung dan bangunan Rp 27.169.320, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan Rp 85.809.076.976, dan pendapatan dari pemindahan tanganan BMN (Barang Milik Negara) Rp 20.324.568.
Selama setahun, jumlah perkara yang ditangani seksi Pidana Umum sebanyak 1.243 perkara dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima, diantaranya 5 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice, sedang 873 perkara sudah penuntutan.
Selanjutnya perkara yang ditangani seksi Pidana Khusus dari 6 perkara yang ditangani selama setahun, ditambah 3 perkara yang masih ditangani Tahun 2022, sebanyak 9 perkara sudah eksekusi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Korupsi.
Sementara barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan Kejari Deliserdang adalah narkotika sebanyak 296 perkara terdiri dari sabu 4.860 gram, ganja 1.940 gram dan ekstasi 5.224 gram. Perkara Oharda (Orang dan harta benda) 54 perkara ditambah perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) serta TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 53 perkara.
Kajari Mochamad Jeffry menjelaskan kerja keras para Jaksa dan pegawai selama Tahun 2023, pada penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut kerugian keuangan Negara, Kejari Deliserdang berhasil meraih Piagam Pengharaan Peringkat II Terbaik dalam Pencapaian Kinerja dan Prestasi Bidang Intelijen Kejari di wilayah Kejatisu.