Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Diduga rugikan negara berkisar 601 juta, Kades Suhendro dan Kaur Keuangan Juanda Hadistianto di Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
"Mereka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum, pada siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Jumat (16/2/2024) di Lubukpakam.
Boy Amali menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Bagerpang itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022.
"Perbuatan keduanya mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp 601.048.841, dan saat ini mereka ditahan di Lapas Lubukpakam,"ujar Boy Amali.
Selanjutnya, guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Lapas kelas IIB Lubukpakam, Kamis (15/2/2024) pukul 14.30 WIB.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," jelas Boy Amali.