Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Nias Utara. Sejumlah desa di Kabupaten Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatra Utara belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) Tahun 2024. Seharusnya penetapan APBDes selambat-lambat per 31 Desember 2023.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nias Utara, A'Aro'o Zalukhu saat di konfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (16/01/2023)
Menurut A'Aro'o, posisi saat ini yang sudah menetapkan APBdesnya tepat waktu 25 sampai 30 desa.
Ia mengatakan, seharusnya penetapan APDEs masing-masing desa sesuai peraturan bupati paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
"Memang aturan sudah jelas tetapi banyak desa belum menetapkan RKPdesnya sehingga penjabat (Pj) kepala desa segera menetapkan RKPdesnya dan setelah itu membuat draf RAPBDes.
Menurut A' aro'o, keterlambatan penetapan APBdes ini karena adanya kepala desa berakhir masa jabatan baru diangkat Pj kepala desa pada 27 Desember 2023.
Dijelaskan A'Aro'o, sesuai petunjuk bupati beberapa waktu lalu, khusus kepada Pj baru diberi dispensasi batas tanggal 20 Januari 2024 ini. Bagi yang belum menetapkan APBdes agar segera diselesaikan laporannya.
"Bagi desa yang terlambat lagi akan menerima sanksi sesuai Peraturan yang berlaku," tegasnya.