Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Satria Wardana (24) warga Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan warga serta korban pemilik sepeda motor lalu diserahkan ke Polresta Deli Serdang. Dia ditangkap diduga mencuri dan menjual sepeda motor dan handphone milik temannya sendiri.
Hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan untuk keperluan main judi slot online dan beli narkoba jenis sabu. Sementara sepeda motor hasil curian, sudah sempat dijualkan temannya ke Medan, hingga saat ini masih dalam pencarian.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK ketika dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu bersama Kanit Jahtanras, Iptu Rikki Sitanggang, Selasa (6/2/2024) sore, di Mapolresta Deliserdang.
Dijelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan korban, Ahmad Widodo (19) warga Jalan Setapak, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel dan tinggal di Perbaungan.
Dilaporkan, sebelumnya korban dan tersangka pelaku sedang minum minuman keras di salah satu kafe di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (2/2/2024) pukul 02.00 WIB. Saat sedang minum, tersangka SW sengaja menuangi minuman keras ke gelas korban sehingga korban mabuk berat.
Saat itu, Satria Wardana mengambil kunci sepeda motor Honda CB dari jaket korban dan handphone yang terletak di meja, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Beberapa saat kemudian, korban tersadar dan mengetahui kunci dan handphone serta sepeda motor sudah hilang dibawa temannya. Tidak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang, Sabtu (3/2/2024).
Mengetahui tersangka SW pulang ke rumahnya, korban bersama warga sekitar selanjutnya mengamankan SW dari rumahnya dan menyerahkannya ke Polresta Deli Serdang, Senin (5/2/2024) dinihari.
Kepada petugas, SW mengaku sepeda motor itu dijual seharga Rp 3 juta oleh temannya ke Medan, sehingga dia tidak mengetahui kemana hasil curian itu dijual. Sedang uang hasil penjualan itu, sudah habis digunakan untuk bermain judi slot online dan mengkonsumsi sabu.
Wakasat Reskrim mengatakan, tersangka SW kini masih menjalani pemeriksaan di ruang idik Jahtantras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan barang bukti handphone hasil curian, sedang sepeda motor Honda CB dan temannya, hingga kini masih diburon.