Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahasiswa Universitas Pancasila turun ke jalan melakukan demonstrasi terkait dugaan pelecehan Rektor inisial ETH. Mahasiswa memblokade Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan hingga mengakibatkan arus lalu lintas macet.
Pantauan detikcom, Selasa (27/2/2024) pukul 16.17 WIB, sejumlah mahasiswa turun ke jalan depan Kampus Universitas Pancasila setelah sebelumnya demo di depan Gedung Rektorat. Mereka membakar ban di tengah jalan.
Mereka bersama-sama mengucap 'Janji Mahasiwa'. Tampak lalu lintas macet, dan tak bisa dilintasi kendaraan. Kendaraan pun dialihkan melintas di dalam Kampus UP.
Sebelumnya, mahasiswa UP menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Aksi digelar untuk menuntut dicopotnya Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang diduga terlibat pelecehan seksual.
Pantauan detikcom di depan Gedung Rektorat, Universitas Pancasila, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (27/2), kericuhan terjadi saat demo berlangsung. Terlihat mahasiswa berusaha menerobos masuk ke gedung rektorat. Aksi saling dorong dengan satpam yang berjaga di depan pintu terjadi.
Mahasiswa juga melempari botol dan tanaman ke arah pintu masuk. Mereka juga membakar ban dan spanduk bertulisan Tolak Keras Pelecehan Seksual di depan Gedung Rektorat.
"Buka, buka, buka pintunya, buka pintunya sekarang juga," seru mahasiswa.
Rektor UP Dinonaktifkan
Sebelumnya, pihak Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan Rektor ETH. Pihak yayasan menyatakan Rektor ETH saat ini dinonaktifkan.
"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio saat dihubungi, Selasa (27/2).
Rektor UP Bantah Tuduhan Pelecehan
Rektor Universitas Pancasila buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. ETH membantah tuduhan tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2).
Raden menyampaikan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya. dtc