Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa mengungkap aliran duit eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hasil kasus dugaan pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). Uang sebesar Rp 44,5 miliar itu digunakan SYL untuk keperluan pribadi, mengalir ke Partai NasDem hingga biaya umrah.
Aliran uang hasil dugaan korupsi itu diungkap Jaksa dalam sidang dakwaan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Uang itu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.070.044," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," imbuh jaksa.
Adapun rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:
1. Keperluan istri terdakwa: Rp 938.940.000
Jaksa mengatakan istri SYL menerima uang gratifikasi itu sebanyak Rp 938 juta. Jaksa pun memberikan rincian.
"Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000," ungkap jaksa.
2. Keperluan keluarga: Rp 992.296.746
Jaksa memaparkan aliran uang hasil memeras anak buah ini juga digunakan SYL untuk keperluan keluarga. Totalnya adalah Rp 992 juta.
3. Keperluan pribadi: Rp 3.331.134.246 (miliar)
SYL juga menggunakan uang hasil korupsi ini untuk keperluan pribadinya. Sekitar Rp 3,3 miliar jumlah uang yang digunakan SYL untuk keperluan pribadinya itu.
4. Kado undangan: Rp 381.612.500
5. Partai NasDem: Rp 40.123.500
Uang hasil dugaan pemerasan ini juga mengalir ke Partai NasDem. Total aliran mencapai Rp 40 juta.
"Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, tahun 2022 Rp 8.823.500. Total Rp 40.123.500 (juta)," ujar jaksa KPK Masmudi.
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi dana SYL dari hasil memeras anak buah di Kementan Pertanian mengalir ke partai. Sahroni menyebut memang saat itu SYL memberikan bantuan dana kepada partai terkait bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Iya, ini dana ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam di Cianjur waktu itu. Kami nggak tahu uang berasal dari mana," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/2).
Sahroni mengatakan SYL sempat memberikan dana bantuan senilai Rp 20 juta selama dua kali. Pihaknya menyebut akan kooperatif jika KPK meminta uang itu untuk dikembalikan.
"Tapi bilamana KPK meminta dikembalikan, kami akan kembalikan. Rp 20 juta dua kali (diberi ke Partai NasDem)," katanya. dtc