Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. BPJS Kesehatan Sibolga memastikan Janji Layanan yang menjadi komitmen dari setiap fasilitas kesehatan terlaksana di Kota Sibolga.
Kepala BPJS Kesehatan Sibolga, Rita Masyita Ridwan, menegaskan Janji Layanan faskes untuk mendukung transformasi mutu layanan yang di berikan kepada Peserta JKN.
"Tidak ada lagi yang namanya ribet administrasi dan diskriminasi pelayanan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Rita Masyita Ridwan dalam pers rilis diterima medanbisniadaily.com, Selasa (26/3/2024).
Dijelaskan, jika ada peserta JKN yang mendapatkan pelayanan tidak adil, seperti diminta membeli obat oleh oknum faskes, silakan menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan yang disiapkan BPJS Kesehatan.
Boleh melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Petugas BPJS 1 yang ada di Rumah Sakit (menggunakan rompi hijau muda), atau datang langsung ke unit pengaduan peserta di Kantor Cabang terdekat.
"Keluhan akan segera ditindaklanjuti sesuai Standar Layanan Administrasi (SLA) guna memeroleh solusi terbaik untuk kepentingan peserta JKN," kata Rita Masyita Ridwan.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Sibolga dr Hotma Nauli Hutagalung ketika ditemui pejabat BPJS Kesehatan Sibolga, juga mengaku siap mendukung pelaksanaan Janji Layanan di seluruh fasilitas kesehatan di Kota Sibolga.
"Janji Layanan merupakan bentuk komitmen dari fasilitas kesehatan untuk mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat dan Setara kepada Peserta JKN," kata Hotma.
Fasilitas kesehatan menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa tambahan biaya.
Kemudian, melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan, melayani konsultasi online dan melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Hotma menjelaskan kepada BPJS Kesehatan Sibolga bahwa Dinas Kesehatan telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Kepala Puskesmas Sambas, Nico Junio M.
"Kami memohon maaf. Ke depannya kita akan memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan sesuai dengan Janji Layanan yang menjadi komitmen kita," katanya.
Untuk obat yang kosong akan segera diadakan, pelayanan yang diberikan juga tidak boleh di bawah standar mutu layanan.
"Sesuai janji layanan, seharusnya peserta JKN tidak boleh diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan. Kekosongan obat yang terjadi di Puskesmas Sambas sedang kita proses pengadaannya," katanya.
Berbeda dengan pengadaan obat di rumah sakit yang dapat dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan. Pengadaan obat di Dinas Kesehatan ini lebih rumit, pengadaannya dilakukan perpaket atau satu kali pemesanan pertahun.
Menurut Hotma, pengadaan obat di dinas kesehatan dilakukan dengan mekanisme Rancangan Kebutuhan Obat (RKO), sehingga tidak bisa dipastikan 100% menjawab kebutuhan.
Ada kemungkinan di pertengahan tahun terjadi pola penyakit yang berbeda, maka konsumsi obat bisa meningkat dan mengakibatkan menipisnya ketersediaan obat.
Sementara pengadaan obat dilakukan sekali dalam satu tahun. Maka itu, Puskesmas dapat memanfaatkan dana kapitasi dalam hal pengadaan obat.