Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Hendra DS, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan jangan hanya menggratiskan retribusi parkir tepi jalan.
Hendra DS mengatakan Dishub Medan harus juga melakukan pengawasan. Hal itu penting agar pada praktiknya di lapangan tidak ada permainan.
"Harus ada juga pengawasan di lapangan. Karena, takutnya banyak terjadi permainan antara jukir dan oknum Dishub. Jadi, tetap aja tak masyarakat di kutip uang parkirnya," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (3/4/2024).
Dikatakan Ketua DPC Hanura Medan itu, perlunya pengawasan yang dilakukan oleh Dishub Medan agar dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (jukir) di lokasi non e-parking.
"Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota. Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan Jukir yang tetap meminta uang parkir," katanya.
Menurut Hendra DS, pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini sangat diperlukan, agar juga para jukir memahami soal peraturan tersebut. Sebab di sisi lain, keberadaan jukir lebih besar jumlahnya di lokasi-lokasi non e-parking.
"Kita ketahui, dimana-mana jukir itu selalu ada. Bahkan di depan rumah makan, apotik dan kafe-kafe, pemilik kendaraan dimintai biaya parkir. Bagaimana pengawasannya ini. Kalau perlu polisi bisa tangkap langsung jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking," tegasnya.
Prinsipnya, kata Hendra, DPRD Kota Medan mendukung penuh kebijakan Dishub Medan yang mulai Selasa (2/4/2024) menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik).
Kebijakan yang sudah sangat baik dilakukan Dishub Kota Medan ini, lanjut Hendra DS, haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
"Jangan pula nanti di lapangan prakteknya sama saja ada permainan antara jukir dan oknum Dishub," ujarnya.
Diketahui penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional.
"Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakatyang kita untungkan," ujar Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan Iswar, saat ini ada 145 titik e-parking di Medan. Pada titik-titik tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir secara cashless atau non tunai kepada jukir yang diberikan tanda pengenal khusus.
"Sementara untuk di luar wilayah e-parking, tidak ada lagi jukir, karena tidak ada lagi pengutipan retribusi parkir tepi jalan. SPT dan tanda pengenal jukir-jukir tersebut sudah kita tarik. Maka bila masih jukir yang mengutip, kita pastikan bahwa orang tersebut adalah jukir liar," tegasnya.
"Bila masih ada yang mengutip retribusi parkir di luar wilayah e-parking, masyarakat jangan mau membayarnya karena itu pungli. Segera laporkan ke pihak kepolisian karena kita di Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian terkait kebijakan ini," pungkasnya