Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Dia mengaku sudah meramal putusan itu sejak awal.
"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Yusril mengatakan seluruh dalil kecurangan Pemilu yang dikemukakan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan. Dia mengatakan hal itu sudah disampaikan pihaknya sejak awal.
"Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini," ujarnya.
Yusril menilai Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu yang mereka dalilkan. Dia mengatakan keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju juga bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan para pemohon.
"Narasi-narasi saja, tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi keterangan ahli maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," tuturnya.
Yusril menilai putusan MK ini membuat kemenangan Prabowo-Gibran sudah sah. Dia mengatakan Prabowo-Gibran sedang menunggu penetapan dari KPU.
"Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ucap Yusril.
MK sebelumnya telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud. KPU bakal melakukan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih pada 24 April. dtc