Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pilpres 2024 bakal digunakan lagi di gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.
"Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C hasil," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4).
"Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," lanjutnya.
Idham menyebut bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi Sirekap untuk Pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan," ucapnya.
MK sebelumnya menilai penggunaan Sirekap pada proses Pemilu membuat gaduh di masyarakat lantaran terdapat perubahan-perubahan yang menyebabkan isu liar. Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan putusan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap. Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan madniri," kata Guntur.
MK mengusulkan Sirekap tidak dipegang oleh KPU untuk menjaga objektifitas. Dia menyarankan lembaga pemerintah lain yang menangani Sirekap.
"Di samping itu untuk menjaga objektifitas dan validitas data yang diunggah, menurut Mahkamah perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara Pemilu," jelasnya. dtc