Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengambil formulir bakal calon (balon) Wali Kota Medan ke partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu pada Selasa (30/4/2024).
Pengambilan formulir diwakili tim pemenangannya, Syahriandy yang ditserahkan langsung ketua tim penjaringan bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota DPC Demokrat Medan, Husein Lubis di Jalan Mangkara, No 55, Medan.
Husein Lubis ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa (30/4/2024) menyebutkan bahwa Burhanuddin Sitepu merupakan internal Demokrat yang pertama mengambil formulir balon wali kota.
"Ya, pak Burhanuddin Sitepu jadi internal pertama yang mengambil formulir Wali Kota ke DPC Demokrat.Dan, saat mengambil formulir, beliau diwakilkan tim pemenangannya,"katanya.
Sementara, katanya, tercatat ada 7 orang pendaftar yang telah mengambil formulir, yakni:
BACA JUGA: Afrida Ginting Perempuan Pertama Ramaikan Bursa Calon Wakil Wali Kota Medan
Dari 7 nama itu, 6 di antaranya ambil formulir jadi balon wali kota sedangkan untuk balon wakil wali kota hanya ada nama Afrida Ginting yang merupakan politisi perempuan PKB Medan.
"Lalu, dari ke-7 nama itu yang telah mengembalikan berkas adalah Prof Ridha Dharmajaya dan M Nezar Djoeli," tandasnya.
BACA JUGA: PSI Buka Penjaringan Balon Wali Kota Medan, Renville: Hari Ini Kader PKB Daftar
Husin mengatakan, penjaringan ini terbuka untuk umum. Demokrat Medan berharap para kader dan sejumlah elemen masyarakat bisa mengikuti penjaringan untuk Pilkada Medan 2024.
"Masih ada sampai 18 Mei 2024 waktu pendaftaran, semoga semakin banyak kader internal dan elemen masyarakat yang bisa ikut berproses dan daftar di Demokrat," pungkasnya.
BACA JUGA: Kader PAN dan Hanura Dorong El Adrian Shah-Bahrumsyah Berpasangan di Pilkada Medan 2024
Diketahui Sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.
Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).
BACA JUGA: 2 Orang Daftar Calon Wali Kota Medan ke PAN, 5 Lagi Baru Ambil Formulir
Demokrat pada Pemilu 2024 di Kota Medan hanya memperoleh 4 kursi ( 8%) di DPRD Medan. Dengan demikian, Demokrat kurang 6 kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi (20%) dari total 50 kursi di DPRD Medan.
Sedangkan pada Pilkada Medan 2020, PDIP dan Gerindra lah yang bisa mengusung paslon sendiri, karena meraih 10 kursi DPRD Medan.
Dengan tidak adanya parpol yang dominan, maka persaingan menuju kursi wali kota dan wakil wali kota antar parpol akan berjalan sengit.