Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menetapkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon) perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Nias Utara 2024.
Pasangan calon perseorangan wajib mengantongi minimal 10.473 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP/identitas sah.
Hal ini dikatakan Anggota KPU Nias Utara, Helpianus Gea kepada nedanbisdnisdaily.com, di ruang kerjanya, Jalan Gowe Zalawa, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Nias Utara Sumatra Utara, Senin (6/5/2024).
"Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen wajib didukung 10.473 orang tersebut, dari 11 kecamatan di Kabupaten Nias Utara.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan ini lebih lanjut menerangkan, pengumuman persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dari tanggal 5-7 dan penyerahan dukungan calon perseorangan 8-12 Mei 2024.
Dokumen yang diterima akan dilanjutkan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13- 29 Mei 2024.
Selanjutnya, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon.
Untuk tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan.
Diterangkan Helpianus, bagi pasangan bakal calon perseorangan yang tidak lolos verifikasi, apakah bisa mendaftar melalui partai politik, masih menunggu PKPU terbaru tentang syarat pencalonan.