| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Kawasan ekosistem Batang Toru yang meliputi Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah dan Tapunili Utara memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan harus dilindungi.
Di kawasan tersebut saat ini terdapat industri besar yang diduga dapat mengancam keberlangsungan fungsi ekologisnya. Dibutuhkan strategi kolektif untuk menjaganya.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi awal tahun, Refleksi Penyelamatan Kawasan Ekosistem Batang Toru, di Wong Solo Polonia, Medan, Kamis sore (16/1/2025)
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan, kawasan ini menjadi perhatian global tidak hanya karena menjadi harapan terakhir bagi keanekaragaman hayati termasuk spesies langka bernama orangutan tapanuli (pongo tapanuliensis) yang populasinya diperkirakan kurang dari 800 individu.
"Ekosistem Batang Toru menjadi daya tarik dengan berbagai isu ada investasi di sana, ada lanskap yang memang menjadi harapan terakhir untuk biodiversity yang tersisa, ada orangutan Tapanuli, spesies gibbon Ada jenis-jenis primata lainnya," katanya.
Panut menyoroti dinamika yang terjadi di kawasan ini berdasarkan metode Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) untuk menganalisis kenampakan vIegetasi tumbuhan/tanaman, membandingkan tingkat kehijauan memetakan kerapatan vegetasi.
"Secara keseluruhan ekosistem yang terpisahkan dari Batang Toru ini sebenarnya seluas 240 ribu sekian karena mencakup APL dan wilayah-wilayah lain. Kemudian terfragmentasi 3 bagian dan mungkin akan ada fragmentasi berikutnya karena ada rencana (pembangunan) jalan," katanya.
Dikatakannya, metode ini bukan melihat laju deforestasi tetapi membandingkan perbedaan vegetasi di lanskap ini pada tahun 2013 dengan 2023. Menurutnya, jika dilihat secara keseluruhan terdapat peningkatan vegetasi. Di tahun 2013 vegetasi sedang-tinggi seluas 204.311 hektar menjadi 220.753 hektar di tahun 2023.
Kemudian untuk vegetasi sangat rendah mengalami penurunan di tahun 2013 seluas 3.336 hektare menjadi 3.147 hektare di tahun 2023. Menurutnya hal tersebut karena telah dilakukan penanaman kembali sehingga secara vegetasi dinilai sudah mulai tinggi. Kemudian di beberapa tempat ada penanaman oleh Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang menyuplai kebutuhan kayu eucalyptus.
"Kalau kita lihat di sini keseluruhan di tahun 2013 ada daerah yang sangat terbuka vegetasi atau non-vegetasi sekitar 426 hektare tetapi, di tahun 2023 ada peningkatan pembukaan itu menjadi 665 hektare. Pertama di 2013 Ini adalah konsesi Agincourt kemudian di tahun 2023 kita lihat ada memang peningkatan," katanya.
Panut menunjuk titik Sungai Batang Toru pada analisis NDVI tahun 2013 belum ada pembukaan, namun kemudian terjadi fragmentasi sepanjang sungai tersebut di analisis NDVI tahun 2023. "Dan di sini juga merupakan areal PLTA sehingga memang tersentral pembukaan atau hilangnya vegetasi itu di dua tempat itu saja yang secara signifikan terjadi," katanya.
Panut menegaskan, hasil analisis vegetasi ini untuk menjadi perhatian karena di ekosistem seluas 240.000 hektare yang juga mencakup hutan lindung dan areal penggunaan lain ini juga mendapat tekanan dari aktivitas manusia, konversi untuk pertanian, pertambangan/industri ekstraktif, PLTA, penebangan kayu, membuat tantangan konservasi semakin kompleks.
Panut menambahkan, sejak tahun 2022 pihaknya mendampingi masyarakat adat di sejumlah titik di Tapanuli Utara. Salah satunya di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara yang juga bagian dari Kawasan Ekosistem Batang Toru
Pada Agustus 2024, masyarakat Simardangiang mendapatkan pengakuan atas 2.917 hektare hutan adat dari KLHK RI dengan nomor Surat Keputusan (SK) Nomor 6056/2024, tertanggal 15 Maret 2024 .
Sebelumnya, mereka juga menerima SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat seluas 5.797 hektar. Dari 2.917 hektar itu, 513 hektar di antaranya berfungsi sebagai hutan produksi.
Pihaknya ingin mendorong adanya pertimbangan pemerintah untuk merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumatera Utara secara utuh yang memang mengedepankan perlindungan ekosistem Batang Toru.
Manajer Program dan Tata Kelola Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), Fhiliya Himasari mengatakan, berbicara ekosistem Batang Toru, pihaknya bersama organisasi lainnya sudah mengadvokasi jauh sebelum 2016.
"Dari tahun 2016, ketika Walhi Sumatera Utara mulai fokus pada advokasi di lanskap ini, kita sudah menemukan ancaman deforestasi besar-besaran akibat pembangunan PLTA. Pada tahun 2017, konflik mulai meningkat seiring dengan ditetapkannya spesies baru, orangutan tapanuli," kata Fhiliya
Dikatakannya, advokasi yang dilakukan Walhi Sumut tidak hanya untuk membela satu spesies. Tetapi juga menyelamatkan ekosistem yang melibatkan masyarakat adat, flora dan fauna. Berlanjut hingga Walhi menggugat Gubernur Sumut karena mengeluarkan izin untuk PT NSHE dan kalah.
Fhiliya menjelaskan, berkaitan dengan refleksi yang dilakukan, bahwa ekosistem Batang Toru tidak hanya tentang spesies, tetapi melibatkan masyarakat adat, pengelolaan hutan berkelanjutan dan juga kolaborasi berbagai pihak atau antar sektor.
Saat ini, lanjut Fhiliya, Walhi Sumut mendesak agar revisi RTRW Sumatera Utara yang sedang digodok, berpihak kepada masyarakat dan lingkungannya. Menurutnya, pihaknya menemukan bahwa pemerintah ternyata lebih memilih pertumbuhan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan.
"Pertama, hilangnya kata keberlanjutan. RTRW ini fokus pada agraris, pariwisata dan perikanan tanpa menyebut keberlanjutan lingkungan. Kemudian perkebunan sawit dan karet, secara eksplisit pemerintah memasukkan keduanya sebagai prioritas sehingga ini dikhawatirkan dapat mempercepat laju deforestasi," katanya.
Di luar itu, lanjut Fhiliya, pemerintah juga tidak terlihat serius dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Justru yang terlihat pemerintah fokus hanya pada penguatan kelembagaan tanpa ada langkah konkret. Hal-hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem Batang Toru, termasuk masyarakat lokal.
Belum lagi tentang rencana relokasi jalan, jalur kereta api dan kawasan ketenagalistrikan yang menurutnya kemungkinan besar juga berdampak pada kawasan hutan, termasuk ekosistem Batang Toru. Dari riset yang dilakukan, terjadi penyusutan ruang hijau, menunjukkan tidak adanya komitmen eksplisit terhadap ruang hijau.
Prayugo Utomo, jurnalis IDNTimes yang hadir sebagai narasumber di pertemuan itu membagikan pengalamannya meliput isu ekosistem Batang Toru sejak 2018 bersama sejumlah jurnalis dari media lain.
Dikatakannya, banyak konflik, peristiwa atau hal-hal yang berkaitan dengan isu Batang Toru, seperti ditutupi secara sistematis. Salah satunya kematian individu/anak orangutan tapanuli yang mati di lahan PLTA.
"Kami berusaha mengkonfirmasi ke BBKSDA Sumut tapi jawabannya sangat terbatas. Bahkan pihak humas kementerian yang dulunya kepala balai pun, terkesan enggan menjawab," katanya.
Di sisi lain, sebenarnya isu Batang Toru tidak terbatas pada orangutan tapanuli. Ada spesies lain misalnya kura-kura kaki gajah yang kondisinya terancam dan tidak diperhatikan. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui satwa itu dilindungi. Lebih parahnya sering dikonsumsi atau dijual sebagai 'tambol' minum tuak, kata Yugo

