| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Seorang warga sekitar lokasi tambang PT DPM (Dairi Prima Mineral) melaporkan oknum perusahaan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Laporan tersebut berdasarkan LP nomor: 77/II/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 20 Pebruari 2025. Sebagai terlapor Mr Chen dan kawan-kawan.
Kuasa hukum korban pengeroyokan, Abdi Manullang mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap kliennya bernama Sunaryo Boangmanalu terjadi di jalan menuju tambang PT DPM di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
"Pengeroyokan ini terjadi, 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB yang dilakukan Mr Chen dan kawan-kawan nya," kata Abdi.
Dijelaskannya, pengeroyokan tersebut berawal saat korban/pelapor melihat Mr Chen dan kawan-kawannya hendak melintas dengan mengendarai mobil Hilux berwarna putih melewati plank yang dibuat oleh orang tua korban.
Dalam plank itu tertulis "TANAH INI MILIK HISAR BOANG MANALU BERDASARKAN AKTA PEMBAGIAN WARISAN 16/PPAI/1986. BELUM PERNAH DIPERJUALBELIKAN. DILARANG MASUK".
Melihat mobil milik perusahaan PT DPM akan melintas, pelapor menghadang dan melarang masuk dengan berkata, "Woi, berhentikan itu, gak bisa masuk".
Mendengar larangan itu kemudian Mr Chen dan kawan-kawannya keluar dari mobil dan berkata, "Suka-suka ku lah," dan ditanggapi oleh pelapor, "Mana bisa suka-suka mu di tanah milik bapakku".
Selanjutnya, antara pelapor dengan Mr Chen dan kawan-kawan terjadi cekcok mulut. Tak lama kemudian Mr Chen dan kawan-kawan kembali masuk ke dalam mobil dan memaksa masuk melalui jalan yang telah dipasang plang.
Pelapor pun menghadang dengan menggunakan batu. Mr Chen dan kawan-kawan pun keluar dari mobil dan menghembuskan asap rokok ke wajah pelapor, dan kemudian memukul pelapor dengan siku tangan kiri sebanyak satu kali.
Pemukulan itu membuat pelapor marah dan langsung mencekik Mr Chen sambil berkata, "Apa maksudmu?" Kemudian, antara pelapor dengan Mr Chen terlibat perkelahian sehingga pelapor dan Mr Chen terjatuh ke tanah.
"Perkelahian itu tak berimbang, karena Mr Chen dibantu kawan-kawanya menginjak-injak badan pelapor," ucap Abdi.
Akibat peristiwa pengeroyokan itu, menurut Abdi, kliennya mengalami luka akibat benturan batu di kepala, luka robek pada betis sebelah kanan, dan terkilir pada tangan kanan sehingga pelapor harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sidikalang.
Atas kejadian itu pelapor mendatangi kantor SPKT Polres Dairi untuk membuat laporan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
"Kami meminta kasus ini segera di proses sesuai hukum yang berlaku, dan para pelaku segera ditangkap," terangnya.
Sementara itu, pihak Humas PT DP yang coba dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait peristiwa tersebut belum merespon atau membalas hingga berita ini ditayangkan.

