| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Mantan calon Bupati Dairi, Danjor Nababan dilaporkan ke Polres atas dugaan kasus penggelapan uang oleh Lilis Suryani boru Sagala, istri mantan calon wakil bupati Azhar Bintang.
Laporan tertuang dalam surat laporan: STTLP/B/136/III/2025/SPKT/Polres Dairi Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2025.
Lilis Suryani Sagala melalui kuasa hukum, Supri Darsono Silalahi menyebutkan, dalam kasus ini uang pelapor yang digelapkan terlapor Danjor Nababan Rp 3,5 miliar.
"Uang sebesar 3.5 miliar ini diserahkan klien saya kepada terlapor dalam dua kali pemberian," kata Supri, Sabtu (29/3/2025)
Pemberian pertama tanggal 11 November 2024 di posko pemenangan di Jalan Sidikalang-Medan, Panji Bako, Kecamatan Sitinjo.
"Uang sebesar Rp 2 miliar diterima langsung Danjor Nababan dan istrinya Marlina boru Siagian serta disaksikan tim pemenangan," ucap Supri.
Untuk pemberian kedua pada tanggal 21 November 2024 pelapor menitipkan uang Rp 1,5 miliar kepada Danjor Nababan di penginapan Sitabotabo, Jalan Makmur,nSidikalang.
"Uang sebesar Rp 1,5 miliar diterima langsung Danjor Nababan dan istrinya Marlina boru Siagian," sebutnya.
BACA JUGA: Paslon Vikner-Wahyu Menangi Pilkada Dairi 2024 Unggul Suara di 9 Kecamatan
Selanjutnya pada tanggal 28 November, pelapor menanyakan kapan uang yang dititipkan itu akan dikembalikan. Oleh Danjor dijawab akan dirembukan dulu dengan keluarganya.
"Maka, hasil keputusan dibuatlah surat pernyataan penitipan uang Rp 3,5 miliar dan ditambah Rp 300 juta untuk pembayaran utang lainya, sehingga utang terlapor (Danjor Nababan) menjadi Rp 3,8 miliar. Terlapor pun berjanji akan mengembalikan uang itu tanggal 16 Maret 2025," ujar Supri.
Namun, hingga ditunggu sampai tanggal 17 Maret 2025, pukul10.00 WIB, terlapor belum juga mengembalikan uang titipan Rp 3,8 miliar itu.
"Klien saya pun merasa bahwa uangnya telah digelapkan dan merasa dirugikan, sehingga membuat laporan ke Polres Dairi," terangnya.
Terkait laporan tersebut, KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan membenarkan laporan itu.
"Laporan itu sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.
Diketahui, bahwa Danjor Nababan dan Azhar Bintang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Dairi nomor urut 3, pada Pilkada 2024.
Saat ini keduanya saling membuat laporan ke polisi. Danjor Nababan membuat laporan ke Polda Sumut atas kasus pengancaman.
Sedangkan Azhar Bintang dan istrinya membuat laporan ke Polres Dairi atas kasus pencemaran nama baik serta penggelapan uang dan penipuan.
Pilkada Dairi 2024 dimenangkan pasangan Vikner Sinaga-Wahyu Daniel Sagala (Vikner-Wahyu) yang diusung Partai Golkar dengan meraih 49.918 suara.
Pasangan Danjor Nababan-Azhar Bintang (Danjor-Azhar) yang diusung Partai Gerindra dan Nasdem meraih suara terbanyak kedua dengan 43.014 suara.

