| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Dairi. Pelaksanaan sosialisasi Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi bersama PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Beristera Hotel, Kecamatan Sitinjo, Selasa (5/5/2026), berujung gelombang penolakan dari berbagai pihak.
Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang dialog itu dinilai cacat prosedur dan hanya bersifat formalitas administratif. Sejumlah peserta menyampaikan kekecewaan lantaran pihak perusahaan dianggap tidak transparan.
Salah satu poin krusial yang memicu polemik adalah tidak diberikannya salinan dokumen Adendum AMDAL kepada para peserta. Padahal, dokumen tersebut dinilai penting untuk dikaji sebelum memberikan tanggapan atau masukan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Dairi, Fitrianto Beranpu, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa kehadirannya semula bertujuan untuk melihat sejauh mana pemerintah merespons aspirasi masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak. Namun, ia justru menemukan ketimpangan dalam pelaksanaan forum.
“Kami melihat ada ketimpangan. Sosialisasi ini tidak mencerminkan upaya mencari kebenaran karena ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” ujar Fitrianto tegas.
Ia juga menyoroti tidak hadirnya perwakilan direktorat jenderal kementerian maupun pemerintah provinsi yang diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis terkait dokumen tersebut. Menurutnya, forum yang seharusnya menjadi wadah adu argumentasi justru berubah menjadi kegiatan satu arah yang bersifat seremonial.
Terkait sikap politik, Fitrianto menjelaskan bahwa setiap fraksi di DPRD Dairi memiliki pandangan berbeda. Namun, bagi Fraksi PDI Perjuangan, keputusan sudah final.
“PDI Perjuangan, sesuai instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa kita harus melindungi alam. Itu adalah harga mati,” tegasnya.
Menanggapi proses yang dinilai tidak memenuhi syarat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berencana mengambil langkah lanjutan. Mereka akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meninjau ulang dokumen AMDAL yang telah diterbitkan.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI guna melaporkan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam proses sosialisasi tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan secara resmi bahwa sosialisasi di Hotel Beristera tidak sah secara substansi karena dinilai hanya mengejar pemenuhan syarat administratif.
“Kami nyatakan sosialisasi ini tidak memenuhi syarat dan terkesan hanya formalitas semata. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat pusat,” pungkas Fitrianto.
Sementara itu, Staf Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Hendra Sinurat, yang juga merupakan kuasa hukum masyarakat penolak tambang, menyebutkan bahwa pihaknya hadir memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam kegiatan tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, peserta tidak dapat mengakses dokumen yang disosialisasikan. Kondisi ini dinilai menghambat partisipasi publik secara bermakna.
“Dokumennya belum kami baca dan belum kami terima. Bagaimana kami bisa memberikan masukan konstruktif dalam proses terbitnya adendum AMDAL ini," ujarnya.
Ia menambahkan, karena pihak PT DPM tidak memberikan salinan dokumen Adendum AMDAL terbaru, pihaknya bersama YDPK, Petrasa, dan masyarakat yang menolak tambang memilih bersikap tegas dalam forum tersebut.
BACA JUGA: Petrasa–YDPK Dairi Tinggalkan Forum AMDAL PT DPM Protes Dokumen Tambang Tak Dibuka ke Publik
"Kami memilih keluar dari sosialisasi dan tetap menolak kehadiran perusahaan tambang yang merusak lingkungan," tutupnya.

