| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, dan para kepala daerah di kawasan Danau Toba, serta Ephorus HKBP, Sabtu (12/7/2025), membahas rencana Danau Toba menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Kampus IT DEL Laguboti, Kabupaten Toba itu, disebutkan KEK Danau Toba untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumut, khususnya yang berada di kawasan Danau Toba.
Namun wacana KEK Danau Toba, ditolak mentah-mentah Sutrisno Pangaribuan, salah seorang warga Sumut, yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).
"Campur tangan pemerintah pusat dalam penataan Kawasan Danau Toba sudah overlapping, sehingga tidak ada yang fokus. Artinya program yang sudah ada selama ini dalam status Danau Toba sebagai destinasi pariwisata superprioritas tidak berjalan efektif, konon lagi mau bikin KEK," ujar Sutrisno dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Kemudian KEK Danau Toba menurut Sutrisno Pangaribuan, bukan memberi dampak bagi masyarakat, melainkan ia tuding sebagai cara baru untuk mempermulus praktik-praktik kapitalis.
BACA JUGA: Luhut Panjaitan, Sekdaprov Sumut, 7 Bupati dan Ephorus HKBP Bahas Pembentukan KEK Danau Toba
Sutrisno menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, maka Kawasan Danau Toba ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Tujuannya untuk mengembangkan potensi pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba. Danau Toba juga termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Medan-Toba dan sekitarnya.
Selanjutnya lahir Perpres Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang yang mencakup penggunaan lahan, pengembangan wilayah, dan pelestarian lingkungan secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kemudian muncul Perpres Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang bertujuan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun Danau Toba, mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba, dan menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan Danu Toba.
Lalu Danau Toba ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas berdasarkan Perpres No.89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044 yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
Fokus pengembangannya mencakup infrastruktur, amenitas (fasilitas pendukung), konektivitas (aksesibilitas), pengembangan produk wisata, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Setelah itu, jelas Sutrisno lebih lanjut, hadir Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, yang memunculkan ide untuk menjadikan Kawasan Danau Toba menjadi KEK Danau Toba dengan tujuan meningkatkan investasi, optimalisasi ekspor-impor, percepatan pembangunan daerah, dan terobosan pembangunan kawasan industri, pariwisata dan perdagangan.
Sementara itu, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong justru menyatakan bahwa penataan Kawasan Danau Toba bukan sekedar pembangunan fisik atau destinasi wisata, namun tanggung jawab menjaga warisan alam dan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan fakta- fakta tersebut di atas, maka kami sebagai warga Sumatera Utara, Sutrisno menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa campur tangan pemerintah pusat dalam penataan Kawasan Danau Toba “overlapping” sehingga tidak ada yang fokus.
Kedua, bahwa seluruh kebijakan pemerintah di Kawasan Danau Toba “top down”, Pemerintah Daerah (Pemda) se Kawasan Danau Toba hanya dijadikan sebagai pelaksana, dan pendukung.
Ketiga, bahwa aspirasi, keterlibatan dan partisipasi rakyat di Kawasan Danau Toba sama sekali tidak penting, tidak pernah diminta pendapat, dan rakyat hanya dijadikan penonton.
Keempat, bahwa sejalan dengan pernyataan Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, bahwa penataan Kawasan Danau Toba bukan sekedar pembangunan fisik atau destinasi wisata, namun tanggung jawab menjaga warisan alam dan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka Pemerintah Pusat diminta mendukung kegiatan- kegiatan yang bersumber dari rakyat seperti Lomba Solu Bolon, Tumba, Moccak, bukan hanya F1 Power Boat.
Kelima, bahwa Kawasan Danau Toba adalah milik bersama, bukan hanya milik elit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten. Maka segala keputusan pemerintah menyangkut Kawasan Danau Toba harus melibatkan aspirasi dan partisipasi rakyat. Kami menilai tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Kawasan Danau Toba untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus.
Keenam, bahwa ide menjadikan Kawasan Danau Toba salah satunya untuk mendatangkan investasi untuk memanfaatkan sumber daya alam hanya untuk mengambil manfaat dari kekayaan alam. Rakyat sama sekali tidak mendapat manfaat kecuali menjadi “buruh”.
Ketujuh, bahwa jika Pemerintah Pusat memiliki anggaran besar untuk Kawasan Danau Toba, maka sebaiknya diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten se Kawasan Danau Toba yang lebih memahami kebutuhan daerah masing- masing.
Kedelapan, bahwa yang paling mendesak ditangani Pemerintah Pusat di Sumatera Utara adalah perilaku korupsi yang masih merajalela, sebagai salah satu akibat dari Pilkada yang dihasilkan oleh praktik- praktik kecurangan, politik uang, dan politik sandera. Maka lebih menarik untuk mendorong Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Bebas Korupsi yang dipastikan akan mendatangkan wisatawan domestik, regional, dan internasional.
Kesembilan, bahwa kami warga Sumatera Utara menolak ide, gagasan, dan langkah Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, serta meminta Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh eksistensi, dan kegiatan kementerian, lembaga, dan badan yang diberi kewenangan mengurus Kawasan Danau Toba.

