| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui tim Opsnal Polsek Perbaungan meringkus seorang pelaku begal, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk target operasi (TO) Ops Kancil Toba 2025.
Pelaku yang diamankan berinisial HA alias H alias K (20), mahasiswa asal Medan Marelan, Medan. Ia ditangkap di rumah orang tuanya pada Rabu (17/9/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan korban Joko Pramono (30), warga Kecamatan Perbaungan. Pada Rabu (15/1/2025) dini hari, korban dipepet empat orang pelaku saat melintas di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Korban diancam dengan senjata tajam sehingga terpaksa meninggalkan sepeda motornya, Yamaha N-MAX BK 5811 XBJ, untuk menyelamatkan diri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 36,8 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Selasa (23/9/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di jalanan sepi pada malam hari.
“Sebaiknya tidak bepergian sendirian di jam larut, dan segera melaporkan ke polisi jika melihat tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

