| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama atas P-APBD 2025 tersebut, ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi-fraksi di DPRD Sumut, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/9/2025).
Adapun P-APBD Sumut 2025 tersebut mengalami penurunan dari APBD murni 2025, yakni dari Rp 13,242 triliun menjadi Rp 12,546 trilun, atau berkurang Rp 696,79 miliar. Penurunan itu mempertimbangkan adanya penuruan PAD dan Transfer dari Pusat.
Gubernur Sumut Bobby Nasution yang hadir bersama Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dan seluruh pimpinan OPD, mengapresiasi persetujuan bersama tentang P-APBD 2025 tersebut.
Menurut Bobby, disetujuinya P-APBD 2025 hari ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Provinsi Sumut yang telah membahas secara seksama, konstruktif, dan penuh tanggung jawab terhadap rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini," ujar Bobby.
"Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” sambung Bobby Nasution.

