| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

KETIKA negara kembali membangun satuan pendidikan baru untuk mengatasi persoalan lama, pertanyaan mendasar pun muncul, apakah kita benar-benar kekurangan sekolah, atau justru kurang memaksimalkan lembaga pendidikan masyarakat yang telah bekerja puluhan tahun?
Terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin ekstrem.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai satuan pendidikan formal berbasis asrama, mencakup jenjang SMP, SMA, hingga bentuk terintegrasi, dengan total 100 satuan pendidikan baru yang akan beroperasi di bawah Kementerian Sosial.
Niat memperluas akses pendidikan tentu patut diapresiasi. Namun, jika ditelaah lebih jauh, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah dan efektivitas intervensi negara.
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen yang sangat kuat untuk melayani mereka yang tidak mampu mengakses pendidikan formal, yaitu dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Sementara itu, PKBM dan SKB tidak hanya melayani anak usia sekolah, tetapi secara signifikan juga menjangkau orang dewasa yang membutuhkan pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan kualitas hidup dari literasi dasar hingga program Paket C setara SMA.
Dalam sebuah studi kasus di PKBM Indonesia Pusaka Ngaliyan, Semarang, misalnya, penelitian oleh Bagus Kisworo menunjukkan bahwa media pembelajaran dirancang khusus sesuai prinsip pendidikan orang dewasa rata-rata peserta Paket C sudah dalam kategori dewasa, dan pendekatan pengajarannya sebagai motivator/fasilitator sangat berfokus kepada latar belakang dan pengalaman hidup peserta.
Begitu juga penelitian di PKBM Jayagiri, Lembang, menyoroti bahwa perencanaan pembelajaran untuk Paket C (setara SMA) benar-benar berbasis karakteristik peserta dewasa, dimana tutor dan pengelola mengidentifikasi latar belakang peserta, menyepakati rencana belajar bersama, dan menciptakan suasana belajar kondusif agar efektivitasnya maksimal.
Semua contoh ini bukan sekadar narasi idealis, mereka bersandar pada studi akademik dan penelitian lapangan yang valid. Fakta-fakta ini memperkuat argumen bahwa PKBM dan SKB memiliki fleksibilitas, akuntabilitas, dan relevansi kontekstual dalam melayani pendidikan masyaraka.
Sesuatu seperti Sekolah Rakyat, dengan model formalnya yang berbasis asrama, belum tentu bisa capai secara masif dan inklusif. Disinilah letak kegelisahan penulis.
Ketika PKBM dan SKB telah hadir sebagai solusi yang teruji, mengapa pemerintah justru memilih mendirikan sekolah formal baru dengan struktur organisasi lengkap seperti kepala sekolah, satu hingga empat wakil, subbagian tata usaha, serta berbagai jabatan fungsional?
Penambahan institusi formal dalam jumlah besar bukan hanya membutuhkan anggaran awal yang signifikan, tetapi juga menambah beban biaya operasional jangka panjang.
Menggunakan model asrama dalam Sekolah Rakyat juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Memindahkan anak dari keluarga yang miskin ekstrem ke lingkungan berasrama mungkin memberi kontrol yang lebih terpusat, namun terdapat risiko pemutusan hubungan sosial dan psikologis dari keluarga dan komunitasnya.
Sebaliknya, PKBM dan SKB selama ini mengakar di tengah masyarakat. Mereka menyaksikan langsung kondisi peserta didik, menyesuaikan metode pembelajaran, dan bekerja dekat dengan keluarga.
BACA JUGA: Program MBG: Jangan Curi Hak Pendidikan Anak Bangsa!
Potensi tumpang tindih kewenangan juga perlu diperhatikan. Sekolah formal merupakan domain Kementerian Pendidikan, sementara Sekolah Rakyat menjadi unit pendidikan formal di bawah Kementerian Sosial.
Fragmentasi kebijakan seperti ini dapat mengaburkan prinsip pendidikan nasional yang seharusnya inklusif, bukan segregatif berdasarkan status ekonomi keluarga.
Sementara itu, PKBM dan SKB tidak hanya melayani anak usia sekolah, tetapi secara signifikan juga menjangkau orang dewasa yang membutuhkan pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan kualitas hidup dari literasi dasar hingga paket kesetaraan setara SD, SMP, dan SMA.
Menurut pangkalan data Dapodik/Kemendikbudristek tercatat bahwa per September 2025 terdapat sekitar 12.540 satuan PKBM dengan total ±1,2 juta warga belajar dan lebih dari 85.600 tutor/pendidik yang terdaftar, menunjukkan skala besar layanan pendidikan nonformal di lapangan.
Selain itu, publikasi Statistik Pendidikan Masyarakat (cut-off 30 November 2023) memberikan gambaran rinci mengenai distribusi warga belajar, jenjang paket kesetaraan, serta peran SKB/PKBM dalam melayani kelompok dewasa dan remaja yang putus sekolah.
Data ini menegaskan bahwa pendidikan nonformal menjadi kanal utama peningkatan kompetensi bagi warga di luar jalur sekolah formal.
Dengan skala layanan sebesar ini, jelas bahwa Sekolah Rakyat yang rancangan peraturannya menitikberatkan pada pendidikan formal berjenjang dan asrama tidak dirancang untuk menggantikan fungsi luas PKBM/SKB dalam melayani pendidikan orang dewasa dan pendidikan kesetaraan yang fleksibel di tingkat komunitas.
Melihat hal ini, mendirikan Sekolah Rakyat tampak seperti membangun rumah baru ketika rumah lama sebenarnya cukup kokoh, hanya membutuhkan perbaikan dan perhatian serius.
Strategi yang lebih efisien dan berkelanjutan adalah memperkuat PKBM dan SKB dengan meningkatkan pendanaan, memperbaiki kualitas tutor, mendigitalisasi pembelajaran, serta memperluas program kesetaraan di seluruh daerah.
Kehadiran Sekolah Rakyat seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang desain kebijakan pendidikan untuk warga miskin ekstrem.
Upaya memerangi kemiskinan tidak membutuhkan duplikasi institusi, tetapi pembenahan dan penguatan yang sistematis terhadap lembaga pendidikan masyarakat yang sudah terbukti cukup efektif.
Dengan demikian, pendidikan untuk kelompok rentan akan bergerak bukan melalui pembentukan struktur baru, tetapi melalui optimalisasi lembaga yang sudah dipercaya oleh masyarakat.
Pembangunan yang bijaksana adalah pembangunan yang menguatkan fondasi bukan membongkarnya.
====
Penulis Dosen Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

