| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Sei Rampah yang berlokasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 setelah mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi robek.
Pantauan medanbisnisdaily.com di lapangan, Rabu (7/1/2026), bendera Merah Putih tampak berkibar di depan gedung RPS–TKA SMKN 2 Sei Rampah yang baru dibangun. Namun, kondisi bendera tersebut terlihat robek pada bagian warna putih.
Pengibaran bendera negara dalam keadaan rusak ini menimbulkan pertanyaan, apakah terdapat unsur kesengajaan atau sekadar kelalaian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Sei Rampah belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 24 huruf c ditegaskan larangan mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, lusuh, kusam, atau luntur.
Lebih lanjut, pada Pasal 66 disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 67 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya terkait pengibaran bendera negara.
Menanggapi hal tersebut, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Deby Daulay, mengaku belum menerima laporan terkait pengibaran bendera robek di SMKN 2 Sei Rampah.
“Belum ada kabar. Kepala sekolah akan kami panggil untuk mengklarifikasi masalah ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera meminta agar bendera Merah Putih yang robek tersebut diganti. Selain itu, kepala sekolah akan diberikan teguran atas kelalaian tersebut.
“Kita minta bendera yang robek segera diganti. Kepala sekolah akan kita beri teguran terkait pengibaran bendera robek,” katanya.
Namun demikian, Deby menyebutkan bahwa untuk sementara teguran yang diberikan bersifat lisan. Apabila bendera sudah diganti, maka tidak akan ada sanksi lanjutan.
“Kalau sudah diganti, tidak ada teguran lagi,” ujarnya.

