| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan bermasalah di sektor kehutanan dan sumber daya alam turut berdampak signifikan bagi Sumatera Utara. Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 15 badan usaha beroperasi di wilayah Sumut, terdiri dari 13 perusahaan kehutanan (PBPH) dan 2 perusahaan non-kehutanan.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan, khususnya pascabencana alam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Di Sumatera Utara, sejumlah nama besar perusahaan kehutanan masuk dalam daftar pencabutan izin, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik terkait konflik lahan, lingkungan hidup, dan relasi dengan masyarakat adat.
Selain TPL, 12 perusahaan PBPH lainnya di Sumut juga dicabut izinnya, antara lain PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, hingga PT Barumun Raya Padang Langkat. Total luasan konsesi yang dicabut secara nasional mencapai lebih dari 1 juta hektare, sebagian besarnya berada di Pulau Sumatera.
Tak hanya sektor kehutanan, dua perusahaan non-kehutanan di Sumut juga terdampak kebijakan ini, yakni PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan, serta PT North Sumatra Hydro Energy, pengembang proyek energi air. Keduanya disebut termasuk dalam badan usaha yang izinnya dicabut karena pelanggaran pemanfaatan kawasan.
BACA JUGA: Negara Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi Dugaan Perusakan Lingkungan Sumut
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat pemerintah pusat terhadap penegakan hukum lingkungan, sekaligus membuka kembali diskursus lama soal pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara yang kerap diwarnai konflik agraria, kerusakan ekologis, serta lemahnya pengawasan izin.
Sejumlah pengamat lingkungan di Sumut menilai pencabutan izin ini harus diikuti langkah lanjutan, mulai dari pemulihan lingkungan, audit sosial, hingga kejelasan status lahan agar tidak kembali dikuasai korporasi bermasalah dengan nama baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan-perusahaan di Sumut yang izinnya dicabut terkait sikap dan langkah hukum yang akan ditempuh.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:
Aceh:
Sumatra Barat:
Sumatra Utara:
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut izinnya:
Aceh:
Sumatera Utara:
Sumatera Barat:

