| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Medan. Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap resmi pasca pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pencabutan izin tersebut dinilai sebagai momentum penting bagi negara untuk memulihkan lingkungan hidup sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak aktivitas industri kehutanan.
Sekber mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, serta instansi pemerintah terkait atas keputusan mencabut PBPH PT TPL dan sejumlah perusahaan lainnya.
Menurut Sekber, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius hingga memicu bencana ekologis masif.
Namun demikian, Sekber menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata. Negara didesak menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk pemulihan ekologi secara menyeluruh serta pengembalian hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang selama ini dikuasai PT TPL.
“Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara dan tidak boleh diabaikan,” tegas Sekber dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Pastor Walden Sitanggang OFMCap, di Jetun Silangit, Tapanuli Utara dan pers rilisnya diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (28/1/2026).
Sekber juga mendesak pemerintah segera melakukan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade.
Pemulihan tersebut harus dilakukan secara berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli Raya serta mencegah terulangnya bencana banjir bandang dan longsor di masa depan.
Selain itu, Sekber menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT TPL secara perdata. Lebih jauh, Sekber mendorong pemerintah untuk menempuh jalur pidana terhadap PT TPL sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kontribusi perusahaan tersebut terhadap bencana ekologis di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Dalam pernyataannya, Sekber juga dengan tegas menyerukan agar pemerintah tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli Raya.
Penghentian ekspansi industri ekstraktif dinilai sebagai syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat.
“Penghentian izin baru harus menjadi bukti konsistensi kebijakan pemerintah yang berpihak pada lingkungan dan rakyat,” tegas Sekber.
Sekber turut mendesak pemerintah menjalankan prinsip good governance pasca pencabutan izin PT TPL, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
Pemerintah diminta melibatkan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, lembaga adat, LSM, serta masyarakat korban bencana agar tidak lahir kebijakan baru yang kontraproduktif.
Di sisi lain, Sekber juga menuntut PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dengan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara adalah sebuah koalisi lintas organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara yang bergerak dalam advokasi lingkungan, hak masyarakat adat, dan keadilan ekologis. Organisasi ini aktif mengkampanyekan perlindungan hutan, penanggulangan kerusakan lingkungan, dan penegakan hak-hak masyarakat yang terdampak konflik agraria dan aktivitas industri ekstraktif, terutama terkait konflik yang melibatkan PT TPL di kawasan Tapanuli Raya dan Danau Toba.
Sekber terdari dari berbagai elemen masyarakat sipil, yang melibatkan tokoh dan lembaga dari berbagai latar, di antaranya Pastor Walden Sitanggang OFMCap – Ketua Sekber, Rocky Pasaribu – Perwakilan KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat), Jhontoni Tarihoran – Ketua PW AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Tano Batak dan Lamsiang Sitompul – Pimpinan Horas Bangso Batak (HBB).

