| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Sumatera Utara mengevaluasi dan menghentikan seluruh laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berkaitan konflik dengan masyarakat adat pasca perusahaan yang bergerak di sektor industri bubur kertas (pulp) dan kehutanan tersebut ditutup pemerintah sebagai langkah penyelamatan lingkungan hidup, penyelesaian krisis ekologis, dan respons atas berbagai tuntutan masyarakat.
Komnas HAM menilai keberadaan berbagai laporan pidana yang diajukan PT TPL terhadap masyarakat adat perlu ditinjau ulang karena sumber konflik yang selama ini terjadi berawal dari sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah di kawasan Danau Toba.
Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian, mengatakan banyak masyarakat adat yang dilaporkan ke kepolisian saat terjadi konflik di lapangan terkait klaim kepemilikan lahan.
"Perusahaan mengadukan orang-orang masyarakat adat yang berkonflik dengan PT TPL yang tanda kutip dianggap sebagai kriminalitas. Dengan ditutupnya TPL, maka setidaknya proses penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Jangan kita melukai rakyat lagi," katanya.
Menurut Saurlin, pola konflik yang terjadi selama ini hampir seragam. Masyarakat mengklaim lahan yang ditanami perusahaan merupakan tanah adat mereka, sementara PT TPL menganggap lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesinya.
"Mainlah di lapangan. Masyarakat mengklaim itu tanah adatnya, sedangkan perusahaan mengklaim bagian dari konsesinya. Akhirnya masyarakat diadukan ke polisi, baik ke Polres maupun Polda. Mereka diperiksa dan ini tentu merugikan masyarakat serta menimbulkan ketakutan," ujarnya.
Karena itu, Komnas HAM meminta seluruh laporan yang berkaitan dengan konflik masyarakat dan PT TPL dievaluasi secara menyeluruh.
"Kami minta semua kasus-kasus ini dievaluasi. Terkait pengaduan PT TPL kepada masyarakat, kami harapkan dihentikan saja. Pengadunya sudah ditutup," tegasnya.
Saurlin menjelaskan, untuk perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, penghentian proses hukum dapat menjadi salah satu opsi. Sementara untuk kasus yang telah naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka, diperlukan evaluasi kasus per kasus.
"Kalau sudah penyidikan dan ada tersangka, upaya hukum yang bisa dilakukan misalnya SP3 atau restorative justice. Makanya harus dievaluasi. Dilihat satu per satu, apakah sebaiknya di-SP3, restorative justice, atau langkah hukum lainnya. Intinya semua kasus harus dievaluasi," katanya.
Komnas HAM, lanjut Saurlin, telah secara resmi mengirimkan surat kepada Polda Sumut terkait permintaan evaluasi seluruh perkara yang berkaitan dengan konflik lahan antara masyarakat dan PT TPL.
"Minggu lalu suratnya sudah dikirim. Kami juga sudah datang dan berdiskusi dengan Polda. Dari diskusi itu, Polda mengatakan akan menindaklanjutinya," ujarnya.
Selain laporan dari pihak perusahaan terhadap masyarakat, Komnas HAM juga mencatat adanya puluhan laporan masyarakat terhadap PT TPL yang tersebar di berbagai kabupaten di kawasan Tapanuli.
Menurutnya, evaluasi terhadap seluruh perkara tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum pasca penghentian operasional perusahaan.
Dorong Deeskalasi Konflik dan Penataan Ulang Wilayah Adat
Komnas HAM juga mendorong pemerintah melakukan langkah deeskalasi konflik setelah penutupan PT TPL.
Menurut Saurlin, setelah perusahaan tidak lagi beroperasi, pemerintah perlu segera menata ulang tata kelola wilayah yang selama ini menjadi objek sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan.
"Setelah PT TPL ditutup, tidak ada lagi pihak perusahaan. Yang ada tinggal masyarakat. Saran Komnas HAM, wilayah-wilayah adat itu dienclave saja dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan bersama pemerintah daerah, lalu diserahkan kepada masyarakat. Tata kelolanya harus ditata ulang oleh pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan, luas wilayah klaim tanah adat yang hingga kini masih menjadi persoalan diperkirakan sekitar 30.000 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten, terutama Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba dan Simalungun.
Menurutnya, sejumlah daerah sebenarnya telah memiliki mekanisme penyelesaian melalui penetapan hutan adat.
BACA JUGA: Begal Merajalela di Medan, Komnas HAM: Pemko Harus Bertanggung Jawab dan Beri Kompensasi bagi Korban
"Ada yang sudah selesai. Polanya, Kementerian Kehutanan menetapkan sebagai hutan adat, pemerintah daerah juga menetapkan sebagai hutan adat, lalu selesai. Rata-rata kabupaten sudah memiliki perda terkait tanah adat, seperti Toba, Tapanuli Utara, dan Samosir," ujarnya.
Komnas HAM berharap evaluasi perkara hukum dan penataan ulang wilayah adat dapat menjadi jalan keluar untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi antara masyarakat adat dan PT TPL.

