| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menaruh perhatian serius terhadap status hukum Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Dr Naslindo Sirait SE MSi.
Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp 7,87 miiiar dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai, Sumatera Barat, oleh Kejari Kepulauan Mentawai, Jumat (23/1/2026).
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan untuk saat ini belum dapat mengambil kebijakan. Ia masih mencermati proses hukum yang dijalani Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait.
Namun begitu Naslindo Sirait ditahan Kejari Mentawai, maka ia akan langsung mencopotnya dari jabatan Kadiskop UKM Sumut.
"Oh iya, kalau nanti sudah penahan, kita akan lakukan pemberhentian ya," sebut Bobby Nasution saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (28/1/2026).
Setelah pencopotan nantinya, langsung akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskop UKM Sumut. Tujuannya agar tugas dan pelayanan di dinas tersebut, tetap berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Bobby mengatakan, ia terus meminta perkembangan kasus hukum Naslindo dari Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap maupun dari Kepala Badan Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis.
"Kemarin saya sudah tanya juga pak Sekda, Inspektur dan BKD. Kalau penahanan, nanti langsung kita angkat Plt," ujar Bobby.
Sebelumnya Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp7,87 miliar dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.
BACA JUGA: Kadiskop UMKM Sumut Naslindo Sirait Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Kemakmuran Mentawai
Dalam kasus ini, kapasitas Naslindo Sirait sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Selain Naslindo, seorang Dewan Pengawas lainnya, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kedua Dewas tersebut, Kejari juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Padang.

